Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap oknum guru berinisila ASL (34) usai diduga melakukan pencabulan kepada murid. Aksi pencabulan itu terjadi pada Senin 1 April 2024 lalu.
“Pada hari ini Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Adapun kronologi pencabulan itu, bermula korban RSP (14) dan tersangka janjian bertemu di salah satu tempat yang ada di Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada Senin 1 April 2024 lalu.
“Keduanya berbincang terkait nilai pelajaran yang di minta perbaikan oleh Korban. Saat berbincang-bincang. Okunum guru ini lalu meraba dua bagian sensitip Korban dan melakukan perbuatan cabul lainnya kepada korban,” ungkapnya
Dilanjutkannya, karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka. Korban lalu menceritakan kejadian yanga dua alami kepada ibunya. Sehingga ibunya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari.
“Saat ini pelaku telah kami amankan guna penyelidikan selanjutknya,” bebernya
Dia menambahkan, akibatvperbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancamannya itu dengan kurungan 15 tahun penjara,”tutupnya