HUKUM  

Disebut Mirip Alien, Menjadi Pemicu Seorang Pria Tampar dan Ludahi Wanita di Kendari

Sultrapedia.com – Viral, seorang pria pukul dan ludahi wanita cantik gegara disebut mirip alien. Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah makan cepat saji Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penganiayaan tersebut terekam dalam video hingga viral di media sosial (Medsos). Itu bermula saat seorang wanita yang mengenakan baju merah bermotif tengah duduk di belakang sang pelaku nersama rekan wanitanya.

Dari video yang terlihat, wanita itu tiba-tiba melontarkan kata-kata tidak enak yang diduga ditujukan kepada pria yang duduk di belakangnya. “Kayak ada alien yang datang di sini,” kata wanita berbaju merah.

Merasa terainggung, pria tersebut langsung melayangkan bogem mentah kepada sang wanita berkali-kali. hal itu dipicu pelaku kesal karena dianggap seperti alien.

Sementara polisi yang mendapatkan aksi kekerasan itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Minggu (7/4/2024).

BACA JUGA :  Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Puluhan Remaja di Kendari, Dua Orang Diamankan

“ahwa pada Minggu, 7 April 2024 sekitar jam 23.00 Wita, telah dilakukan penangkapan terhadap FHT alias H, alamat Jalan Puri Taman dan Jalan Sao-Sao Kota Kendari,”ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada Selasa (9/4/2024)

Dijelaskannya, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 20.24 Wita.

Adapun kronologis kejadian, awalnya pada hari Jumat tanggal 5 April 2024, sekitar pukul 19.30 Wita korban Indah Sawitri bersama dengan temannya Riska, pergi ke KFC Rabam Kendari untuk makan malam.

Tidak lama kemudian, sambung Fitrayadi, korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone miliknya, dan posisi membelakangi Riska.

BACA JUGA :  Sambut Bulan Suci Ramadan, Polresta Kendari Berbagi Takjil Ke Masyarakat

Setelah membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan ke arah temannya yang saat itu pelaku sudah ada di belakang korban, tepatnya di samping Riska.

Saat itu korban mengeluarkan kata-kata “Aneh” dan perkataan korban tersebut, di dengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Lebih jauh kata Fitrayadi, pelaku menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan tangannya, secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban.

“Kemudian saat itu Riska melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban, dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban. Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam hukuman 2,8 tahun penjara,” pungkasnya.