Sultrapedia.com – Seorang pria bernama Muhammadong (20) diringkus polisi usai menganiaya ayah tirinya Heligus (52) hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di Desa Kesio, Kecamatan Laloe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada Selasa 2 April 2024, sekira pukul 21.30 Wita .
Kasat Reskrim Polres Koltim AKP Abd Haris menjelaskan kronologi kejadian itu, bahwa awalnya pelaku merasa tak terima karena ibunya dianiaya oleh ayah tirinya (Heligus).
“Adik pelaku bernama Aco yang juga merupakan saksi kejadian menelpon pelaku berkata dipukul mama pulangko dulu,” ujar Abd Haris dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 April 2024.
Sontak mendengar kabar tersebut, Muhammadong kemudian dipindahkan pulang ke rumah melihat kondisi ibunya.
“Saat tiba di rumahnya pelaku, melihat ibunya berada di bawah ke rumah kepala Desa Kesio,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama adiknya (Aco) mencari ayah tirinya sambil membawa parang. Tepat di pembelokan dekat Masjid Babul Nur Kesio pelaku melihat korban dan langsung bertanya ‘om kenapa ko parangi mamaku.
Lalu korban menjawab ‘kenapa tailaso’, Kemudian pelaku langsung memarangi korban pada bagian lengan sebelah kanan, kemudian kembali memarangi korban sebanyak enam kali.
Usai dianiya, korban melarikan diri ke rumah kerabatnya sementara pelaku langsung menyerahkan diri di Polsek Lalolae.
“Korban sempat dilarikan dan dirawat di Puskesmas Lalolae. Namun nyawa korban tak tertolong,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kemudian di bawah ke Mako Polres Kolaka Timur untuk proses lebih lanjut.