HUKUM  

Polsek Baruga Sita 18 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Sultrapedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 18 sepeda motor (sepmor) hasil curian.

Kedua tersngka itu adalah inisial A dan S, warga kota Kendari yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Baruga, Kota Kendari, Sualwesi Tenggara (Sultra)

“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada 14 dan 15 April 2024. Tersangka A kami amankan di wilayah Konda, Kabuapaten Konawe Selatan. Kemudian tersangka S kami amankan di wilayah Baruga,” ujar Kapolsek Baruga, Agung Pratomo dalam konferensi pers Senin (22/4/2024).

BACA JUGA :  Pria Yang Bawa Kabur Anak Orang Ternyata Kurir Sabu, Ditangkap di Morosi Konawe

Lebih lanjut, kata dia, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor hasil curian.

“18 unit sepeda motor ini kami amankan di wilayah Alebo, Kecamatan Konda dan Punggaluku. Ada yang sudah dijual, dan ada yang dimasukan ke dalam gudang,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pencurian di PT OSS Konawe Berhasil Diamankan Polisi

Dijelaskannya, bahwa medua tersangka berasal dari komplotan berbeda. Masing dari mereka beraks bersama seorang rekan, yang saat ini tengah dalam pengejaran.

“Keduanya beraksi seja tahun 2023. Motor yang mereka curi dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) huruf ke-4 tentang Tindak Pidana Curanmor, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.