Sultrapedia.com – Seorang tahanan Polsek Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku diduga sempat mengalami penyiksaan oleh penyidik saat ditangkap. Saat ini kasus tersebut telah di laporkan ke Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, pihak keluarga atau ibu korban AY mengungkapkan, anaknya itu diduga dianiaya menggunakan ketapel di ruang tahanan. Tahanan yang mengalami dugaan penyiksaan itu adalah ED berusia 18 tahun
1. Disiksa saat Diamankan
Ia ditahan di Polsek Baruga, pada Jum’at, 29 Maret 2024 malam dan didufa disiksa terlebih dahulu.
“Dugaan penyiksaan itu terjadi di sel tahanan Polsek Baruga, pada Jum’at, 29 Maret 2024 malam,” ujar korban melalui ibunya saat di temui pada Senin (1/4/2024).
2. Tahanan Pelaku Berhubungan Intim Dengan Pacaranya (Anak dibawah Umur)
Kasus yang menjerat ED adalah kasus pemerkosaan atau berhubungan intim yang dilakukan secara bersama-sama dengan pacaranya (Anak di bawah umur).
Ibu korban AY bercerita, awalnya anaknya dilaporkan oleh kelurga korban atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Polsek Bandonga, tetapi kemudian di limpahkan ke polsek Baruga dengan alasan terjadinya pemerkosaan itu di wilayah hukum polsek Baruga.
“Orang tua korban (Pacar ED) awalnya melaporkan di polsek Mandonga karena anaknya tidak kunjung pulang ke Rumah. Kemudian di pindahkan ke Polsek Baruga,” ujar Ibu AY
Lebih lalnjut, setelah itu, pacar ED kemudian di BAP di Polsek baruga dimana saat itu di saksikan oleh Ibu ED.
“Jadi di BAP mi itu anak perempuan (Pacar ED) saat itu saya ada disitu. Kemudian pacar anak saya ini mengaku sudah berhubungan intim tetapi tidak di paksa mereka sama-sama saling suka. Bahkan di tanya apa keinginannya dia bilang ingin menikah dengan anak saya,”ungkapnya
3. Sempat Mau Atur Damai
Peristiwa itu sempat atur damai dengan ibu korban (Pacar ED) tetapi ayah korban yang tidak menginkan atur damai dan harus melanjutkan ke pihak Kepolisian.
“Mamanya juga sempat bicara sama saya inginkan perdamaian untuk di nikahkan keduanya tetapi bapaknya yang keberatan dan mau lanjut,”kata ibu ED lagi.
4. Tahanan Disiksa Menggunakan Ketapel
Menurut keterangan ED kepada ibunya ia dianiaya menggunakan ketapel di ruang tahanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sesak napas di dalam tahanan dan menderita luka memar di perut.
kejadian penganiyaan itu diketahui ketika membesuk ED pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu. ED tiba-tiba merintih kesakitan saat perutnya disentuh.
“Saya sentuh perutnya, dia kesakitan, saya tanya kenapa, dia buka perutnya, saya lihat merah memar. Saya tanya kenapa. Dia bilang pak kanit (IPDA Manson Siregar) masuk di dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus diketapel pakai batu besar,”jelas AY saat ditemui pada Senin, 1 April 2024.
5. Memiliki Riwayat Penyakit Asma
Sesak napas diperparah karena ED memiliki riwayat asma sejak kecil. Korban pun kerap membawa alat uap pernapasan, begitu pula ketika ditahan.
“Anakku ini habis diketapel, jatuh langsung sesak, dia mau ambil alat uap-nya, katanya sudah tidak bisa raih, (akhirnya) temannya yang ambilkan uap-nya,” ungkap AY.
Bahkan menurut ibu korban, bahawa Kanit Reskrim Polsek Baruga IPDA Manson Siregar itu tak peduli dengan kondisi korban. Sejumlah polisi juga ikut menertawai ketika korban sesak napas dan sulit meraih alat uap pernapasan.
6. Keluarga Lapor ke Polda Sultra
Tak tahan dengan penyiksaan yang dialami anaknya, ibu korban melaporkan IPDA Manson Siregar ke Propam Polda Sultra, pada Senin, 1 April 2024 siang. Laporan itu tertuang dalam surat nomor: SPSP2/23/IV/2024/Yanduan.