Sultrapedia.com – Adik kandung Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar yakni Andi Andriansyah divonis divonis pidana penjara selama empat tahun penjara, pada Senin (6/5/2024).
Andi Andriansyah merupakan Eks. Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) divonis bersalah dalam kasus korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut).
Selain itu, ponakan bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta.
Andi Andriansyah juga diwajibkan membayarkan uang pengganti atas kerugian negara sebanyak Rp45 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdkawa Andi Andriansyah, okeh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta,” kata Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat, SH saat membacakan materi putusan majelis hakim di PN Tipikor Kendari, Senin 6 Mei 2024.
Lebih lanjut, Hakim Ketua menyampaikan, apabila Andi Andriansyah tak membayarkan pidana denda Rp500 juta, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Bahakan, Majelis hakim juga memberikan waktu kepada Andi Andriansyah untuk membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.