Kasus Korupsi PT Antam, Adik Ketua DPD Gerindra Sultra yang Juga Keponakan Ketua DPW PPP Divonis 4 Tahun Penjara

Sultrapedia.com – Adik kandung Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar yakni Andi Andriansyah divonis divonis pidana penjara selama empat tahun penjara, pada Senin (6/5/2024).

Andi Andriansyah merupakan Eks. Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) divonis bersalah dalam kasus korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut).

BACA JUGA :  Menantu Bunuh Mertua di Kendari, Motifnya karena Ikut Campur Urusan Rumah Tangga Anak

Selain itu, ponakan bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta.

Andi Andriansyah juga diwajibkan membayarkan uang pengganti atas kerugian negara sebanyak Rp45 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdkawa Andi Andriansyah, okeh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta,” kata Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat, SH saat membacakan materi putusan majelis hakim di PN Tipikor Kendari, Senin 6 Mei 2024.

BACA JUGA :  Seorang Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Longsor di IUP PT Konutara Sejati, Konut

Lebih lanjut, Hakim Ketua menyampaikan, apabila Andi Andriansyah tak membayarkan pidana denda Rp500 juta, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Bahakan, Majelis hakim juga memberikan waktu kepada Andi Andriansyah untuk membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Penulis: Redaksi