Sultrapedia.com – Warga Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut) Sulawesi tenggara (Sultra) keluhkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Marombo Pantai.
Pasalnya aktivas pertambangan tersebut diduga atas peresetujuan kepala Desa Marombo, bahkan pihak kepolisian juga diduga ikut terlibat dalam melakukan pembekingan.
Hal itu disampaikan, alah satu perwakilan warga Desa Marombo Pantai, Roni Diponegoro mengatakan, bahwa semenjak menjabat, kepala desanya sudah melakukan beberapa kejahatan yang merugikan banyak warga Desa Marombo Pantai.
“Saya selaku tokoh masyarakat yang sampai saat ini menyampaikan keluhan-keluhan keluarga saya yang di mana kepala desa kami ini menjalankan pemerintahaan di luar dari hasil-hasil mufakat dari warga, sehingga tidak adanya pelibatan perangkat desa seperti Ketua BPD,” katanya, saat konferensi persnya pada Jumat (10/5/2024).
Dijelaskannya, adapun beberapa dugaan kejahatan Kepala Desa Marombo Pantai yakni memfasilitasi penambangan ilegal di lahan Hutan Produksi di dalam Izin Usaha Pertamabangan (IUP) PT Mitra Utama Resorce (MUR).
Roni Diponegoro juga mengatakan anggaran konpensasi untuk masyarakat dari perusahaan pemilik IUP resmi disinyalir ditahan-tahan.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marombo Pantai, Sulaiman mengatakan, selama menjabat dirinya tidak sedikit di libatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Kepala Desa.
“Saya ini diberikan SK oleh Bupati Konawe Utara namun tidak dilibatkan baik dalam mengambil kebijakan-kebijakan apalagi soal dana desa dan anggaran dana desa,” ujarnya.
Bahkan, Sulaiman juga selalam ini dihalangi mengambil dokumentasi di lokasi penambangan yang diduga telah merusak sumber air bersih yang harusnya dinikmati masyarakat Desa Marombo Pantai.
“Waktu pemuatan ore penambangan yang kami duga ilegal serta terindikasi merambah kawasan hutan produksi yang juga sebagai tempat penampungan air bersih yang digunakan masyarakat desa selama ini bahkan kami sempat adu mulut tangan kepala desa yang juga menjabat sebagai KAUR Umum di Desa Marombo Pantai,” katanya.
Bahkan, Dana Desa dan Anggaran Dana Desa pun tak diketahui seperti apa peruntukannya serta masyarakat mengakui bahwa tidak ada transparansi dari Kepala Desa Marombo Pantai.
Warga juga mengaku bahwa disinyalir ada intimidasi oleh oknum kepolisian sehingga masyarakat menduga kuat adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Ditempat yang sama, Aktivis Mahasiswa yang mendampingi masyarakat Desa Marombo Pantai, Rabil selaku Koordinator Wilayah Majelis Pembela Rakyat (MPR) mengatakan, pada Senin mendatang pihaknya akan melaporkan Kepala Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara ke pihak kepolisian dan Kejati Sultra.
“Ada beberapa yang kami akan laporkan senin mendatang, yakni masalah dana desa yang dinilai tidak transparan, dugaan ijazah palsu, dugaan penambangan ilegal dan kemudian dugaan perambahan kawasan hutan produksi,” jelasnya.
Rabil juga mengaku laporannya sudah selesai dan pihaknya akan mengantarkan laporannya tersebut bersama-sama masayarakat.