Sultrapedia.com – Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Hery Kusbandono, membantah tudingan Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) terkait dugaan perundungan dan provokasi terhadap salah satu tahanan yang terjadi pada beberpa waktu lalu.
Melalui sebuah media online, Hery mengaku tidak pernah melakukan perundungan terhadap tahanan berinisial HRK di Rutan Unaaha
Kata Hery, kemarahan warga binaan muncul karena HRK memprotes waktu besukan yang hanya 20 menit, sedangkan aturan yang berlaku adalah 15 menit.
Menanggapi bantahan tersebut, Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH, menyebutkan, pernyataan yang telah dilontarkan Hery sebagai apologi atau pembenaran semata.
“Apologi itu. Banyak saksi yang siap bersaksi soal perundungan tersebut, bahkan istri HRK siap bersaksi,” kata Rendi, yang juga alumni Fakultas Hukum UMK Kendari.
Menurut Rendi, protes yang diajukan HRK bukan terkait waktu besukan, melainkan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam Rutan Unaaha.
“HRK tidak pernah protes soal waktu besukan. Yang protes itu istrinya, bukan HRK,” jelas Rendi.
Rendi menjelaskan bahwa HRK memprotes fasilitas air minum di rutan, di mana warga binaan harus mengantre untuk mendapatkan air dari kran. Selain itu, HRK juga memprotes penjualan matras gratis yang seharusnya merupakan bantuan pemerintah.
Lebih lanjut, Rendi menuduh adanya pengistimewaan terhadap tahanan atau narapidana kasus korupsi dan pengusaha yang bebas berkeliaran dengan dalih kurvey luar.
“Kami menduga provokasi yang dilakukan oleh Kepala Rutan terhadap HRK merupakan ketakutan agar persoalan tersebut tidak diketahui publik,” terangnya.
Rendi Tabara, SH, mendesak Kanwil Kemenkumham Sultra untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha dan melakukan inspeksi mendadak di rutan tersebut.
“Apa yang diduga dilakukan oleh Ka Rutan Unaaha ini tentu akan mencederai nama besar Kemenkumham. Kepala Rutan Unaaha mesti dicopot,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Kanwil Kemenkumham harus turun langsung ke Rutan Unaaha untuk mencari tahu kebenaran terkait dugaan perundungan tersebut.
“Pihak Kanwil Kemenkumham juga harus turun langsung ke Rutan Unaaha untuk mencari tahu kebenaran terkait perundungan tersebut,” tutupnya.