HUKUM  

Cerita 2 Pria Buruh Bangunan dan Penjual Nasi di Kendari Dituduh Mafia Tanah

Sultrapdia.com – Sebelumnya, viral pemberitaan soal dua orang pria RM dan KRM, pekerja buruh bangunan dan penjual nasi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah.

Saat ini, tuduhan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua istri dari terduga pelaku menyampaikan keterangannya mengenai masalah yang menimpa keluarga mereka, Jumat (24/5/2024).

Istri RM bercerita yang suaminya di tuduh mafia tanah padahal bekerja sebagai buruh bangunan dan penjual nasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kata istri RM, terkait pengetahuannya atas sengketa tanah yang terjadi antara suaminya RM dengan Muh. Rusmin Liga sejak Tahun 2018 yang lalu.

“Sengketa tersebut telah dimenangkan oleh suami saya, dimana saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat,” katanya, pada Jumat (24/5/2024).

Sebelumnya juga mereka telah menghadapi beberapa kali perlawanan eksekusi namun tetap dimenangkan. Bahkan dalam obyek tanah tersebut terdapat 12 keputusan yang keseluruhanya dimenangkan oleh suami dan telah dilakukan eksekusi oleh pengadilan pada bulan Februari 2022 yang lalu.

Istri RM mengaku tanah milik suaminya diperoleh dari orang tuanya yang diolah secara terus menerus sejak tahun 1974 dan dilanjutkan oleh suami saya sejak tahun 2009 hingga saat ini.

BACA JUGA :  Kasus Penggelapan Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Askar, Polresta Kendari Diminta Transparan Ke Publik

Namun Muh. Rusmin Liga sebagai pengusaha property yang melakukan pembangunan perumahan di dekat tanah suamimya bahkan mensertifikatkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan suaminya.

“Termasuk tanah yang dikuasi oleh 2 orang rekan suami saya yang selama ini mereka kuasai secara turun temurun,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa suaminya itu dituduh menggunakan surat palsu Tahun 1972. Sementara suami tidak pernah mengetahui apalagi menggunakan surat sebagaimana yang dituduhkan, sangat jelas surat tersebut adalah milik Alm. Teedu yang merupakan ayah dari Alm. Yuddin Teedu yang merupakan rekan seperjuangan suami saya dalam perkara sebelumnya dengan Muh. Rusmin Liga.

“Jadi saya merasa surat-surat milik orang lain dituduhkan ke suami saya,” katanya

Ia mengatakan bahwa akibat tuduhan tersebut keluarganya sangat berdampak pada kehidupannya. Bahkan hidup masih dengan mengontrak, mengais rezeki dengan berjualan nasi kotak, harus diperhadapkan dengan masalah yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh suaminya.

Sementara itu, Istri KRM yang juga di tuduhkan mafia tanah mengaku setelah dieksekusinya obyek tanah tersebut suaminya selalu mendapatkan tekanan dengan dilapor ke Polres Kota Kendari oleh Muh. Rusmin Liga.

BACA JUGA :  Indah Yani Warga Muna Hilang 3 Tahun, Oknum Kades di Konawe Diduga Jadi Dalangnya

“Sebelumnya di lapor di Polres yang akhirnya laporan tersebut dicabut sendiri, lalu laporan Almh. Wa Haderan Ke Polda Sultra yang sebelumnya sudah dihentikan melalui surat Penghentian Penyelidikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. Namun laporannya dilanjutkan dipolda Sultra,” ujarnya.

Dari kedua laporan tersebut isinya sama yaitu tuduhan kepada KRM menggunakan surat palsu 1972.

“Sepengetahuan saya surat tersebut tidak ada kaitannya dengan surat kepemilikan tanah suami saya dan suami saya tidak pernah menggunakan surat tersebut. Namun seakan suami saya dipaksa untuk menjadi tersangka atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Suaminya tersebut hanya seorang tukang batu dengan pendidikan terbatas. Dalam Menghidupi kelurga dari perasan keringatnya justru harus tertuduh pada sesuatu yang tidak pernah kami bayangkan.

“saat ini kami benar-benar merasakan hasil perjuangan suami saya untuk mendapatkan keadilan justru berubah menjadi petaka bagi keluarga kami, dengan tuduhan yang amat menyakitkan dan telah tersebar luas, kami masyarakat yang tidak berdaya, sebagai masyarakat kecil kami hanya mengharapkan keadilan,” tutupmya

Penulis: Rik