Sultrapedia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah membuka pendaftaran bakal calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi.
Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hingga Balon Gubernur dan Wakil Gubernur itu dimulai sejak awal April hingga 25 April mendatang. Tetapi dalam pendaftaran itu ada permintaan uang mahar pada calon saat proses pencalonan yang bersangkutan.
Hal itu di sampaikan olehKetua DPD PDIP Sultra H Lukman Abunawas saat jumpa persnya kepada puluhan awak media di Kendari pada Rabu (1/5/2024).
“Tidak ada pemungutan mahar di PDPI Perjuangan. Kita tidak pungut mahar,” ujar mantan Gubernur Sultra itu.
Meski tak ada mahar, kata dia, tetapi para calon Balon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hingga Balon Gubernur dan Wakil Gubernur harus membayar uang saksi.
Tetapi pembayaran uang saksi tersebut tidak di patok. Hal tersebut berdasarkan kemampuan para calon pilkada nantinya.
“Kami sekali lagi untuk mahar di PDIP tidak ada mahar. Tetapi ada uang jaminan saksi. Dan sebenarnya bukan saya mau wajibkan, bukan harga mutlak. Misalnya contoh dia punya 50 Miliar, tetapi dia hanya mau serahkan setengah dari 50 Miliar tidak apa-apa yang penting ada. Bukan satu-satunya untuk harga Finansial,” ungkapnya
Lebih lanjut, kata dia lagi, bahwa tidak semua masyarakat di Sultra akan memilih kepala Daerah karena uang.
“Tidak semua masyarakat yang memilih (Pemimpin Daerah) karena uang,” tutupnya