HUKUM  

Komnas HAM Terbitkan Surat Kasus Dugaan Pembunuhan Yang Dikemas Tabrak Lari di Pondidaha, Ini Isinya

Sultrapedia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menerbitkan surat dalam kasus tabrak lari di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (14/5/2024) lalu.

Isi surat tersebut, Komnas HAM menyayangkan sikap penyidik Polres Konawe karena tidak profesional dalam menangani kasus tabrak lari Juliansyah (18) pada tahun 2022 silam.

Dalam surat itu juga, Komnas HAM telah menerima penjelasan, informasi dan klarifikasi dari sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Karena ketidakprofesionalan penyidik Polres Konawe menangani Juliansyah yang meninggal secara tidak wajar. Bahkan diduga menjadi korban pembunuhan berencana tetapi dikemas dengan tabrak lari.

Surat tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernomor 369/PM.00/SP2K/V/2024).

BACA JUGA :  2 Remaja di Kendari Diciduk Polisi Bawa Senjata Tajam, Diduga Hendak Tawuran

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan mengatakan, karena adanya surat dari Komnas HAM tersebut dia dan pihaknya akan kembali mengawal kasus itu sampai benar-benar terungkap.

“Sudah satu tahun kita tangani perkara Juliansyah, sampai saat ini kebenaran belum terungkap. Saya selalu memohon agar ditunjukan dan bagaimana kebenaran itu bisa terungkap,” ujar Andre, Sabtu (18/5).

Seperti diketahui, tragedi tabrak lari Juliansyah ini terjadi di Kecamatan Pondidaha pada 11 Juni 2022 lalu.

Rangkaian kejanggalan kematian korban membuat ibu Juliansyah yakni Samriatin (45) mempertanyakan kematian anaknya secara tidak wajar diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang.

Ditemani LBH HAMI Sultra, Samriatin membuka fakta-fakta tentang kematian Juliansyah, dia mengaku anaknya tidak ditabrak melainkan dibunuh.

BACA JUGA :  Hendak Mengedarkan Sabu, Seorang Wanita di Kendari Diringkus Polisi 

Fakta-fakta tersebut LBH HAMI Sultra memberikan kuasa hukum kepada Samriatin untuk mengungkap motif kematian Juliansyah.

Alhasil proses perjuangan mereka sampai pada autopsi 6 Agustus tahun 2023 lalu. Dalam autopsi itu dokter forensik menemukan lima tulang patah.

Diantaranya bagian paha kanan, iga kanan dan kiri, bagian rahang, dan tengkorak pada bagian belakang. Kemudian hasil forensik itu diberikan ke Polres Konawe.

Akan tetapi hasil forensik tersebut Polres Konawe belum mau memberikan ke LBH HAMI Sultra. Atas dasar itu Komnas HAM menerbitkan surat atas ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus kematian Juliansyah.