Sultrapedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha gelar konstatering atau pencocokan lahan bertahan di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 22 Mei 2024 .
Implementasi pencocokan lahan penyelamatan,
setelah adanya pengajuan penggugat Ainun Indarsih bersaudara memenangkan perkara melawan PT VDNI sebagai tergugat.
Dalam pelaksanaannya, PN Unaaha mulai melakukan dengan mengukur luasan tanah, hingga batas-batas yang telah ditentukan, yang disaksikan penggugat, kuasa hukum penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, tergugat PT VDNI, dan kepolisian.
Andre Darmawan, selaku penggugat Kuasa Hukum mengatakan, pencocokan lahan penyelesaian, sebagai bentuk tindak pidana dari putusan pengadilan yang perkaranya dimenangkan klien selanjutnya.
“Tadi kita sudah menampilkan objek lingkungan yang telah memenangkan klien kami. Jadi kita menunjukkan batas-batasnya masih sama dengan waktu saat berperkara, luasnya juga masih sama. Luasnya 200×400, jadi totalnya delapan hektare,” ujar dia.
Namun dalam proses pencocokan objek pelestarian, ada fakta baru yang diungkapkan tim legal PT VDNI.
Dalam fakta baru itu, lahan yang saat ini menduduki atau menguasai lahan milik kliennya tersebut, bukan lagi PT VDNI, melainkan PT OSS.
Sementara diatas lahan penyelesaian yang telah diputuskan PN Unaaha, dan tergugat dinyatakan kalah, sudah berdiri sebuah bangunan berupa gudang dan konfeyor yang dibangun dan dikuasai PT OSS.
“Telah terjadi jual beli antara PT Virtu dan PT OSS. Jadi objek pemandangan ini, PT Virtu mengalihkan ke PT OSS. Selanjutnya kita tunggu telah dari pihak pengadilan,” beber Andre.
Meski begitu, Andre menegaskan, sejak masuknya gugatan hingga pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang menguasai objek yang dilindungi adalah PT VDNI sebelum dialihkan ke PT OSS
Meskipun di kemudian hari, PT VDNI mengalihkan penguasaan tanah ke PT OSS, tidak ada alasan untuk tidak patuh pada proses eksekusi yang sementara berjalan.
Sehingga Andre berharap, PT OSS yang kini menguasai lahan melestarikan tersebut, agar segera mengosongkan dan tidak lagi melakukan aktivitasnya. Sebab, lahan tersebut, secara hukum sudah menjadi milik kleinnya.
“Kita berharap secara sukarela, karena PT OSS memperoleh dari PT Virtu, seharusnya juga mengikat kepada mereka (PT OSS) untuk mengosongkan. Kalau tidak, maka kita berharap PN segera melakukan eksekusi,” tukasnya.
Sebagai informasi, PN Unaaha telah mengadili dengan memutus perkara penyelesaian tanah, yang melibatkan PT VDNI (tergugat) memenangkan penggugat, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dan Mahkamah Agung (MA).