Proses Hukum Kasus Ilegal Mining, Dua Tersangka Pengurus PT AG Dipertanyakan

Sultrapedia.com – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pertanyakan perkembangan kasus dugaan pertambangan secara ilegal seluas 23,84 hektare di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya hampir setahun, kasus penangkapan alat berat oleh Balai Gakkum Sultra tak kunjung ada perkembangan.

Padahal sebelumnya, Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sultra telah menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Dua pengurus PT AG yaitu AA dan LM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/11/ 2023) lalu.

BACA JUGA :  Diduga 2 Tahun Jual Nikel Tanpa RKAB, PT Lawaki Tiar Raya Didemo di Kejati Sultra

Ketua LINK (Lingkar Kajian Kehutanan) Sultra,Muh Andriansyah Husen menyampaikan, bahwa hingga saat ini kasus tersebut tidak adanya transparansi progres kasusnya soal penahanan Dua (2) pengurus PT AG ini.

“Saat ini, kita tidak pernah lagi mendengar proses kasusnya seperti apa, sidangnya sudah sejauh mana,” ungkapnya

Mantan ketua mahasiswa kehutanan se Indonesia itu menambahkan kita ketahui bersama prosedur hukum yang ia lalui tidak sesederhana itu apalagi kasusnya sangat besar ilegal mining, kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

BACA JUGA :  Warga Wawonii : Aktivitas Tambang Ilegal PT Gema Kreasi Perdana Terindikasi Korupsi

Msetinya, kata dia, APH yang bertanggung jawab atas hal ini harus transparansi sudah sejauh mana kasusnya agar kepercayaan publik terhadap APH juga meningkat.

“kita juga tidak tau apakah sudah bebas, atau masih ada di rutan klas IIA kendari, jangan ditutup tutupi, ini seperti ada yang disembunyikan,” jelasnya

Sementara Humas Gakum KLHK Wilayah Sultra Subhan Riyadi saat dikonfirmasi kepada media ini mengatakan, bahwa belum ada perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

“Belum ada terbaru mas,” singkatnya