Sultrapedia.com – Terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut), Hendra Wijayanto, di Vonis 7 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar dalam kasus korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (6/04/2024), yang dihadiri lima majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Hendra Wijayanto delapan tahun penjara, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Tetapi Hakim memvonis 7 tahun karena terbukti bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.
Dalam pertimbangan hakim, Hendra Wijayanto terbukti memberikan izin kepada 38 perusahaan untuk melakukan penambangan. Padahal 38 perusahaan inu memiliki kontrak sewa alat berat.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan mengizinkan 17 BUMS (badan usaha milik swasta) untuk menjual ore nikel melalui Glen Ario Sudarto atas nama PT Lawu Agung Minning dengan menggunakan dokumen PT KKP dan PT Tristaco,” kata hakim.
Atas perbuatannya, Hendra merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Kerugian negara itu lantaran terjadinya penambangan ilegal di konsesi PT Antam seluas 157 hektare tanpa RKAB dan IPPKH.
Dalam vonis hakim terhadap Hendra lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara. Hendra Wijayanto merupakan terdakwa ke-9 dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam.
Hendra sendiri merupakan terdakwa ke sembilan yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, dimana sebelumnya delapan terdakwa yang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakrta, yakni Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, Eric Viktor Tambunan juga telah divonis bersalah dalam perkara korupsi Blok Mandiodo.