HUKUM  

Telan Anggaran Rp160 M, Kejati Sultra Diminta Periksa Pembangunan Jalan Lingkar di Bau-bau

Sultrapedia.com – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar demonstrasi di Kejati Sultra, pada Senin (27/5/2024).

Mereka melakukan aksi terkait ketidak sesuaian proyek pembangunan jalan lingkar di kota Bau-Bau yang menghubungkan beberapa wilayah dengan total anggaran kurang lebih Rp160 Millyar.

Kordinator Lapangan Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sultra Rahmat Kora menjelaskan, bahwa di tahun 2021 telah dilakukan proyek Pembangunan Jalan Lingkar di kota Bau-Bau yang menghubungkan beberapa wilayah dengan total anggaran kurang lebih Rp160 Milyar bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kota Bau-Bau terhadap Bank BPD Sultra.

“Dari anggaran Rp 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni, Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp.
39.129.504.000 yang dimenangkan ole PT Merah Putih Alam Lestari. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Ro.
43.896. 127.000 yang dimenangkan ole PT Garangga Cipta Pratama Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Ro.
41.644.499.000 yang dimenangkan ole PT Mahardika Permata Mandiri. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar,” ujarnya

BACA JUGA :  Polresta Kendari Gelar Rakor Persiapan Pengaman Pilkada 2024

Disebutkannya, dari hasil pekeriaan tersebut menyisahkan banyak masalah. Hal itu berdasarak pantauan lapangan yang di lakukan bahwa dibeberapa titik mengalamai kerusakan yang sangat parah.

“Salah satu akses jalan yang mengalami kerusakan yang sangat parah adalah yang dibangun adalah Akses jalan lingkar ruas 2 yang menghubungkan Sorawolio dan Bukit Asri di Kota Baubau,” bebernya

Dalam proses tendernya pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Merah Puth Alam Lestari dengan Nilai Kontrak anggaran sebesar Rp39.129.504.000.

“Dari banyaknya persoalan pekerjaan proyek tersebut, sesuai dengan pantauan lapangan yang kami lakukan kuat dugaan bahwa kontraktor penyedia tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan spesifikasi dan material yang telah distandarkan dalam kontrak,” ungkapnya

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Pencuri 7 Laptop Milik Sekolah di Buton Tengah

Tak hanya itu, kata dia, hasil pengamatan lapangan, pihaknya juga melihat bahwa telah dilakukan perbaikan berulang kali pada titik-titik kerusakan namun tak kunjung selesai dan justru semakin parah bahkan akses jalan tersebut sampai puts dikarenakan landasan dasar timbunan jalan tersebut mash berlumpur dan tidak dikeruk.

Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Negeri Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka Eks Walikota Bau-Bau, Kadis PUPR Kota Bau-Bau dan PPK dalam kegiatan tersebut.

“Karena kami duga ikut terlibat dalam upaya perlindungan terhadap pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya

“Selain itu kami juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Direktur kontraktor yang terkibat penyedia proyek pembangunan Jalan lingkar yang tidak sesuai spesifikasi yang telah dipersyaratkan dalam kontrak pekejaan tersebut,” tambahnya