Sultrapedia.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi tenggara (Sultra) menggelar Konsolidasi bersama insan pers, di Kota Kendari pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kegiatan itu dilakukan guna meningkatkan edukasi dan evaluasi dalam penguatan pemberitaan pada pengawasan pemilihan serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari menyampaikan, bahwa kegiatan ini berlangsung memberikan edukasi yang baik kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Sultra.
Selain itu untuk mengawasi tahapan pada pemilihan serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27, November, 2024 mendatang.
“Bukan cuman Bawaslu yang mengawasi tetapi seluruh elemen masyarakat juga yang akan mengawasi khususnya media yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Bahari
Dia juga mengatakan, seperti yang terlapor sebelumnya ada beberapa aparatur sipil Negara terdapat melakukan pelanggaran- pelanggaran saat pemilihan diantaranya Kota Kendari, Kolaka, dan Kabupaten Muna
“Baru itu yang terlapor, tapi tidak semasif yang di tahun 2019,” ungkapnya
Oleh karena itu, tindakan yang akan dilakukan Bawaslu Sultra akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak dan akan meneruskan kepada instansi yang berwenang karena pelanggaran tersebut masuk dalam hukum lainnya.
“Secara kelembagaan Bawaslu hanya menangani secara admistrasi, tindak pidana, etik dan jika mengandung hukum lainnya itu akan diteruskan kepada instansi yang berwenang,” ungkapnya
Sejauh ini, pihaknya telah menghimbau kepada pemerintah Provinsi Sultra melalui surat Bawaslu secara kelembagaan kepada PJ Gubernur Sultra untuk mengingatkan ke Aparatur Sipil Negara yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan serentak 2024
“Baik itu calon Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk tidak berpolitik praktis,” tutupnya