HUKUM  

Dikriminalisasi PT WIN, Kejari Konsel Didesak Cabut Status Dua Tersangka Warga Torobulu

Sultrapedia.com – Aliansi Pejuang Lingkungan dan Ham Torobulu melakukan aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), pada Kamis, 20 Juni, 2024.

Mereka meminta agar mencabut dua status tersangka yang merupakan warga Torobulu atas dugaan menghalang-halangi PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Diketahui sebelumnya, masyarakat Torobulu melakukan protes terhadap PT WIN yang beroperasi dekat pemukiman warga tanpa ada sosialisasi.

Kemudian, warga Torobulu dan pihak PT WIN melakukan pertemuan di balai Desa Torobulu dengan difasilitasi langsung oleh Kepala Desa, Camat Kecamatan Laeya, Babinsa, Babinkantibmas dan Kapolsek.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar PT WIN tidak melakukan aktivitas pertambangan di area pemukiman dan memperbaiki sumber mata air mereka yang telah dirusak, namun dalam pertemuan tersebut tidak mencapai kesepatan. Dan Perusahaan masih memaksakan diri untuk melakukan penambangan.

BACA JUGA :  Pasutri Curi Sepeda Milik Warga Kendari, Bawa Anak untuk Lancarkan Aksi

Selang 2 hari berikutnya, perusahaan kembali melakukan aktivitas di wilayah pemukiman warga, pada hari yang sama warga melakukan aksi demonstrasi dan menahan pihak perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitasnya.

Tak terima aksi yang dilakukan oleh warga, perusahaan nikel PT WIN melaporkan warga sebanyak 8 orang dengan dugaan telah menghalang-halangi investasi.

“Sebelumnya, pemanggilan ini berawal dari tanggal 6 November 2023 sebanyak 32 orang dan kemudian pada tanggal 15 November pemanggilan 6 orang warga, dan Pada akhirnya, pihak kepolisian memanggil secara bertahap,” kata Kordintor Lapangan Asridam saat ditemui di lokasi.

BACA JUGA :  Tinggal Tuhan yang Tidak Bisa Dibayar, Menggemparkan Persidangan Kasus PT WIN

Setelah itu, kata dia, Polda Sultra menaikkan status tersangka pada dua warga Desa Torobulu yaitu, bapak Andi Firmansyah dan ibu Haslilin serta menyurati kedua warga untuk memenuhi undangan BAP sebagai tersangka.

Olehnya itu, APL HAM Torobulu mengawal 2 orang warga yang dipanggil oleh pihak polda sultra yang menaikan kasus ini ditingkat P21 (tersangka), dengan tuntutan melakukan penangguhan sementara.

“Olehnya itu, kami melakukan pelimpahan berkas dengan harapan agar pihak Polda Sultra dan Kejari Konsel menegakan hukum yang seadil-adilnya demi nama baik konstitusi,” bebernya