Sultrapedia.com – Seorang non Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau Honorer di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Ulil Amin mengaku belum mendapatkan gaji selama 17 bulan.
Ulil merupakan Penyuluhan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Itu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sultra No. 182.4 Tahun 2022.
Didalam keputusan tersebut pada diktum kedua diterangkan mengenai besaran honorarium yaitu Rp1 juta yang harus diterima Ulil setiap bulannya.
Ulili Amin melalui kuasa hukumnya Subriadi mendesak, Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara segera memberikan honorarium kliennya yang sudah 17 Bulan tak dibayarkan.
“Kami mewakili klien kami mendesak Kemenag Provinsi Sultra untuk segera memberikan peringatan keras kepada Kemenag Kabupaten Konawe agar memberikan hak honorarium klien kami yang sudah 17 bulan tak dibayarkan,” ujar Subriadi saat dihubungi di Kendari, pada Sabtu (1/05/2024).
Menurutnya, dalam keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra tersebut, honorarium penyuluhan Agama Islam wajib dibayarkan setiap bulannya.
“Honorarium sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Kakanwil Kemenag Sultra itu bukan per 3 bulan atau per tahun tetapi wajib dibayarkan setiap bulan kepada penyuluh agama Islam Non Pegawai Negeri, tetapi yang menjadi masalah adalah honorarium klien kami sudah 17 bulan lamanya tak diberikan,” katanya.
Honorarium Bapak Ulil Amin sebagai Penyuluhan Agama Islam Non Pegawai Negeri sipil dibebankan pada DIPA Satker Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, sebagaimana yang tertuang dalam keputusan pengangkatannya.
“Honor itu telah jelas penganggarannya, yaitu dibebankan pada DIPA Satker Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe. Jadi saya kira tidak ada alasan secara hukum untuk tidak membayarkan honor sampai 17 bulan lamanya,” bebernya
Bahkan, Pihak KASASI Law Firm telah melayangkan Surat Somasi sebanyak tiga kali kepada Kanwil Kemenag Provinsi Sultra karena telah melanggar Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penetapan Honorarium Bagi Penyuluhan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.
“Sudah tiga kali kami kirimkan Surat Somasi kepada Kanwil Kemenag Sultra, karena kami nilai telah melanggar KMA RI Nomor 10 Tahun 2019,” terangnya
Untuk itu, Subriadi bersama tim Kuasa Hukum mewakili kliennya juga mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Sultra untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan bapak Ulil Amin.
“Kami bersama tim Kuasa Hukum mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Sultra agar segera menyelesaikan permasalahan yang dialami klien kami agar haknya segera diberikan,” pungkasnya