Sultrapedia.com- Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periksa Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup terkait dugaan pengalokasian anggaran penataan kawasan eks MTQ Kendari menjadi kawasan pedestrian dengan anggaran senilai Rp26,7 miliar.
Direktur AMIN Andriansyah Husen mengatakan, bahwa pergeseran anggaran besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dibawah komando Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup patut dicurigai bagian dari upaya korupsi.
Sebab, kata dia, pergeseran anggaran dan program melalui peraturan kepala daerah (Perkada) yang tak melalui proses pembahasan di dewan, hanya bisa dilakukan apabila program bersifat urgen dan mendesak, sebagaimana yang selalu menjadi rujukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) apabila ada pergeseran atau Perkada.
Ia juga membeberkan, program yang bersifat urgen dan mendesak, contohnya masalah Covid 19 atau ada musibah banjir yang harus segera ditangani.
“Ini kan aneh, Pj Wali Kota Kendari tetiba mengalokasikan anggaran Perkada hanya untuk pendestrian jalan yang belum bersifat urgen, padahal kalau mau melakukan Perkada harusnya mengalokasikan anggaran untuk daerah yang terkena banjir, seperti pembuatan talud atau normalisasi kali,” jelas Husen pada Jumat, 28, Juni, 2024.
“Bisa juga perbaikan jalan dan jembatan yang rusak parah yang rawan terjadi kecelakaan,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini menjadi bahan evaluasi Mendagri dan pihak penegak hukum untuk mengingatkan Pj Wali Kota Kendari untuk tidak salah dalam membuat kebijakan.
Sementara itu, ia juga menjelaskan, setiap tahun KPK berkunjung ke daerah untuk melakukan pencegahan korupsi, yang paling sering di ingatkan itu terkait pembahasan anggaran yang harus sesuai mekanisme, melaui proses tahapan mulai dari Musrembang, reses dewan dan masuk dalam RKPD, setelah itu masuk dalam pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif yang menghasilkan kesepakatan berupa perda APBD.
“Yang jadi permasalahan hari ini adalah apa yang mejadi Perda APBD yang telah disepakati bersama pemerintah dan DPRD dirubah secara sepihak oleh Pemkot Kendari dibawah komando Pj Wali Kota Kendari, yang biasa di sebut Perkada, dan nilainya sangat fantastis,” bebernya
“Di sini, KPK harus hadir, karena setiap tahun melakukan sosialisasi pencegahan tapi masih dilakukan pelanggaran, apalagi pergeseran program yang dibuat bukan yang sifatnya urgent,” tutup Kepala Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sultra itu