HUKUM  

Nama Bupati Konsel Disebut Dalam Sidang Kasus Perambahan Kawasan HTI di Desa Kolono

Sultrapedia.com – Kepala Desa Waworano, Suleman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Wahidin di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Rabu 29 Mei 2024.

Dalam kesaksiannya, Suleman menyebutkan, bahwa perubahan bentuk kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Waworano, Kecamatan Kolono atas kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Konawe Selatan secara lisan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suleman saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Wahidin yaitu Dr. Marlin, SH., MH.

Selain mencatut Nama Bupati Konsel, Suleman juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa Waworano termasuk dirinya sebagai kepala desa dan mertuanya menguasai kawasan HTI seluas dua hektare per orang, tanaman jati yang telah berubah bentuk.

Marlin, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Wahidin menjelaskan, apa yang disampaikan Suleman dalam persidangan yang mencatut nama Bupati Konawe Selatan bagian dari upaya untuk melindungi diri dari perbuatan kejahatan kehutanan.

BACA JUGA :  Satu Unit Rumah di Ranomeeto Konsel Ludes Terbakar, Satu orang Warga Alami Luka Bakar

“Ini sangat aneh dan ironis. Kawasan HTI itu buka kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan Kementerian Kehutanan, yang tidak boleh dikuasai atau dimiliki masyarakat sebelum ada penurunan status kawasan,” uangkap matan atlet Kempo itu.

Bahkan, Marlin juga mensinyalir, KRPH Kolono dan KRPH Moramo telah melakukan pembiaran atas aktivitas perambahan liar kawasan HTI.

Perlu diketahui, selain Kepala Desa Waworano, saksi JPU lainnya yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Kepala Desa Tiraosu, Jumrin.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Tiraosu, Jumrin juga membenarkan bahwa kawasan HTI di Desa Tiraosu telah berubah bentuk dan dikuasai oleh warga.

Tanaman jati yang ditanam puluhan tahun lalu melalui program HTI dari pemerintah pusat kini sudah tidak ada.

Kepala Desa Tiraosu dan Kepala Desa Waworano juga membenarkan, bahwa kondisi tanaman jati yang masih tersisa berada di wilayah rens milik Wahidin. Anehnya, Wahidin yang justru melindungi kelestarian kawasan HTI justru dikriminalisasi.

BACA JUGA :  Habiskan Anggaran Rp 44 Miliar, Kondisi Stadion Lakidende Kendari Mangkrak Dipenuhi Semak Belukar

Kondisi kawasan HTI di Kecamatan Kolono, telah berubah bentuk. Kondisinya kian memprihatinkan. Sebagian besar kawasan HTI tersebut telah menjadi kebun mete yang digarap masyarakat setempat.

Parahnya, tanaman jati yang ditanam melalui program pemerintah sudah tak nampak lagi. Diduga akibat pembalakan liar yang dilakukan masyarakat setempat.

Tanaman jati yang tersisa berada di wilayah yang dijadikan rens oleh salah seorang warga Desa Tiraosu, Wahidin.

Dia berupaya menjaga tanaman jati di kawasan HTI dengan melakukan pemagaran keliling menggunakan kawat, agar tak ditebang masyarakat.

Akan tetapi, upaya Wahidin menjaga kawasan HTI berujung kriminalisasi, dan atas dalih laporan masyarakat, penyidik Polda Sultra menetapkan Wahidin tersangka hingga ditahan di Mapolda Sultra.