Sultrapedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polresta) Kota Kendari berhasil mengamankan empat pencuri motor (Curanmor) salah satunya seorang wanita, pada Jumat (21/62024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya mengamankan 4 pelaku pada pukul 14:00 Wita yang dilakukan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, tersebut berinisial AN (24), RL (34), IC (43), serta satu diantara seorang wanita MD (32),” ujar Fitrayadi.
Lanjut dia, ke empat tersangka di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian
sepeda motor yang terjadi di beberapa tempat di Kota Kendari. Salah satunya di Puskesmas Loasia pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024.
Adapun kronologinya bermula saat Dwi Wahyuni didatangi oleh rekannya bernama Sahraini bahwa motornya sudah tidak ada di parkiran atau telah hilang.
“Setelah itu pelapor mengecek motornya di teras puskesmas ternyata sudah hilang.
Korban kemudian melaporkan di Polsek Poasia,”jelasnya.
Polisi yang mendengar laporan itu kemudian mencari para pelaku. Selanjutnya, usai menemukan bukti permulaan yang cukup, dilakukan pencarian terhadap para tersangka untuk dilakukan penangkapan dengan lokasi yang berbeda.
“Ke empat tersangka di ancam dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,”tutupnya.