HUKUM  

2 Remaja di Kendari Diringkus Polisi Bawa Senjata Tajam Saat Tawuran

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus dua remaja yang menguasai dan membawa senjata tajam di jalan A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu 13 Juli 2024.

Kedua pelaku itu berinisial IKS (17) merupakan seorang karyawan swasta di Kendari dan satunya berinisial JAY (16) merupakan salah satu pelajar yang ada di Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawalnya adanya pelapor masyarakat.

“Kemudian Tim Patroli Ditsamapta Polda Sultra sementara melakukan patroli malam dan kemudian mendengar infrormasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran di Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ujarnya

BACA JUGA :  Pemilik Rumah Hangus Terbakar Bersama Rumahnya di Kolaka Utara

Selanjutnya, mendengar informasi tersebut Patroli menuju ke tempat tawuran tersebut yang mana saat itu kedua tersangka dan teman-temannya berhamburan melarikan diri dan terlihat JAY membuang katapel dan mata busurnya.

“Sehingga saat itu tim patroli melakukan penangkapan terhadap JAY dan mengamankan barang bukti,” terang AKP Fitrayadi

Kemudian, tim patrol juga berhasil mengamankan pelaku IKS yang mana pada penguasaannya ditemukan sebilah parang yang diselipkan dibelakang celana.

BACA JUGA :  Penembakan Polisi Terhadap Warga Sipil Tercatat 4 Kasus, Polri, Menkopolhukam dan Kompolnas Evaluasi Kinerja Kapolda Sultra

Selain itu tim patrol melakukan pencarian barang bukti yang lain dan menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah katapel, 2 buah mata busur, dan 1 buah senjata tajam jenis pisau,” bebenya

Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.