HUKUM  

AP2 Sebut Pernyataan RSUD Kota Kendari Itu Bagian Dari Ketakutan dan Kepanikan

Sultrapedia.com – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggapi pernyataan Humas RSUD Kota Kendari membantah tudingan adanya dugaan korupsi disektor kesehatan BLUD RSUD Kota Kendari.

Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan operasional Rumah Sakit berjalan sesual ketentuan.

Itu disampaikan langsung oleh, Humas RSUD Kota Kendari, Rizki Amaliyah Humas RSUD Kota Kendari, Rizki Amaliyah, bahwa operasional dalam layanan RSUD Kota Kendari yang dipimpin dr. Sukirman dijalankan dengan transparan dan bertanggungjawab.

Sementara itu, menurut AP2, apa yang dilakukan oleh RSUD Kota Kendari hanya mencari pembenaran bagian dari loyalitas terhadap pimpinan-nya.

“Apa yang disampaikan Ibu humas di media itu bagian dari loyalitas terhadap pimpinan-nya tapi di mata kami dan masyarakat poinnya nol. Selain itu wujud ketakutan dan kepanikan seperti cacing yang kepanasan. Mending kumpulin data untuk membantah/mematahkan Laporan kami di KPK,” ujranya.

BACA JUGA :  Berhasil Amankan Oknum Polisi A, Polresta Kendari Diapresiasi

Sebelumnya AP2 juga melaporkan kasus itu ke KPK RI, mengenai dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari yang diduga melibatkan Pimpinan RS tersebut.

Fardin Nage, Ketua AP2 Sultra, menyampaikan bahwa korupsi di sektor kesehatan sangat tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Aksi yang kami bangun bukan sebagai ajang mencari popularitas dan pujian tetapi wujud kecintaan kami terhadap daerah dan peran serta dalam memberantas korupsi serta upaya mengembalikan nama baik daerah,” ungkapnya

Aksi demonstrasi AP2 Sultra ini tidak hanya didasari oleh semangat moral, tetapi juga oleh landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi.

BACA JUGA :  AP2 Laporkan Pj Wali Kota Kendari dan BPBD Sultra ke Kejati Atas Dugaan Korupsi

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa setiap pejabat negara harus mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Fardin menambahkan, pihaknha juga ingin mengingatkan bahwa masyarakat tidak akan berhenti mengawasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik adalah mandat konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tidak boleh ada celah bagi para koruptor untuk bersembunyi.

.