Sultrapedia.com – Seorang pria LM (34) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil di ringkus Polisi usai aniaya calon istrinya hingga babak belur. LM tega menganiaya calon istrinya yang berinisial NT(37) karena cemburu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa korban dipukuli menggunakan kepalan tangan dan sebuah sapu ijuk secara berulang kali.
Selain itu, korban juga ditendang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian betis belakang sebelah kiri, memar pada paha sebelah kiri, memar pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit pada bagian pinggang belakang sebelah kanan.
“Dengan adanya kejadian itu korban datang ke Polresta Kendari dan melaporkannya guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Fitrayadi, Rabu 3 Juli 2024
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Konasara I RT 018/ RW 004, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Rabu (3/7/2024),” terangnya
Usai ditangkap, AR kemudian mengakui perbuatan yang dilakukan kepada calon istrinya itu seperti yang ada pada laporan, termasuk motif pelaku memukul N karena cemburu.
“Atas perbuatannya, AR disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan,” tutupnya