HUKUM  

Dua Pelaku Curanmor 12 TKP Diamankan Polresta Kendari

Sultrapedia.com – Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengamankan dua pria yang usai melakukan aksi pencurian motor (Curanmor). Kedua pria itu yakni berinisial AL (23), dan LD (23).

“Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan curanmor yang terjadi di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada hari Kamis 23 Mei 2024 lalu,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi pada Senin (15/7/2024).

Adapun kronologis tindak pidana pencurian itu, awalnya pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita, korban bernama Ahmad Fajar ke tempat temannya di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk mengerjakan tugas kuliahnya dengan menggunakan satu unit sepedah motor.

BACA JUGA :  Kasus Gratifikasi Perizinan PT Midi Utama Indonesia, Kejari Kendari Eksekusi Syarif Maulana

Kemudian, lanjut Fitrayadi sesampainya di rumah teman korban memarkir sepedah motor tersebut di depan pagar. Setelah itu Korban masuk ke dalam rumah temannya untuk mengerjakan tugas kuliahnya.

“Dan setelah Korban ingin pulang namun sepeda motormya telah hilang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta dan melaporkannya ke Polresta kendari guna proses lebih lanjut,” beber Fitrayadi

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk melakukan penangkapan. Kemudian menemukan pelaku AL di Jalan Jend. M.T. Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Polsek Baruga Sita 18 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Dan selanjutnya dilakukan pemgembangan dan menemukan pelaku LD. FAL di BTN Grand Boulevard, Jalan Grand Boulevard Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Honda CRF dan Kedua Tersangka melanggar pasal Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan,” beberny

Dari hasil introgasi, kedua telah melakukan Curanmor di 12 tempat berbeda di Kota Kendari dan telah di jual ke Kabupaten Buton Utara.

“Saat ini masih di lakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut,” tutup Fitrayadi