Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus dua pria berinisial MY (24) dan IR (18) diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kota Kendari pada, Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, awalnya korban H.S (22) melapor adanya pencurian pembongkaran pintu tempat penyimpanan barang barang di mesjid Hj. Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Kamis Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wita.
Saat itu, kedua pelaku mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, sepatu merek Nike, Cas Iphone Alat Perekam dan uang celengan mesjid.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan datang ke Polresta Kendari melaporkan untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Nirwan Fakaubun
Selanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku MY di jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dan pelaku IR dijalan Malik Raya IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” bebernya
Berdasarkan hasil introgasi pelaku IR mengaku berperan sebagai orang yang Memberi Rencana kepada pelaku MY untuk melakukan Pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut.
Lebih lanjut, pelaku IR mengaku telah melakulan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari sebanyak tiga kali dan pelaku MY sebanyak dua kali.