Sultrapedia.com – Sebanyak enam (6) Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari di sebuah perusahaan industri di kecamatan konda , Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Selasa (23/07/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Ke 6 TKA tersebut kemudian di tempatkan di salah satu hotel kendari pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 lalu dan dibawa ke kantor Imigrasi Kendari pada hari Jumat tanggal 19 untuk menjalani pemeriksaan. Ke-6 TKA asal China tersebut diamankan karena diduga melanggar peraturan tentang keimigrasian.
Dari total 6 orang TKA itu diduga hanya 3 orang TKA yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas berinisial, LH,ZX,JJ.
Sedangkan diketahui 3 orang lainnya hanya mengantongi visa kunjungan sebagai kelengkapan izin ketiganya berinisial ZS,WY,LK.
Dari izin tinggal terbatas elektronik (KITAS) yang di terbitkan oleh imigrasi Kendari ke 3 TKA Tersebut LH,ZX,JJ bertujuan di morosi Sampara,bondoala kabupaten konawe.
Sementara 3 lainya yang mengantongi visa kunjungan bertujuan Swis bell inn airport Jakarta barat,sedang kan yang dua TKA bertujuan di Sulawesi tengah atau Morowali.
Tetapi anehnya pihak Imigrasi saat dikonfirmasi hanya memilih diam dan tak ingin menanggapi kejadian tersebut.
“Kami tidak bisa berkomentar. Karena atasan masih di luar daerah,” kata salah seorang staf Imigrasi Kendari saat ditemui di ruangnnya.