Sultrapedia.com – Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Anti Korupsi menggelar aksi di kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI pada Jumat (19/7/2024).
Kedatangan masa aksi itu dengan membawa tuntutan agar KPK segera memanggil dan memeriksa PJ Walikota Kendari Muhamad Yusuf, atas dugaan korupsi APBD Kota Kendari.
Koordinator Lapangan La Ode Mukhlis menjelaskan, bahwa dengan dilantiknyaMuhamad Yuduf 27 Desember 2023 lalu, tata kelola Pemerintahan Kota Kendari agar menjadi lebih baik dan sebisa mungkin untuk tidak terhindar dari praktek KKN dalam menjalankan tugasnya.
Tetapi apa yang terjadi baru-baru ini tentu sangat mengejutkan, adanya sumber dari pansus DPRD kota Kendari yang menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan proyek yang bernilai milyaran rupiah tidak ada dalam APBD tahun 2024.
“Proyek-proyek tersebut diantaranya, pembangunan pelestarian eks MTQ Kendari senilai 26,7 miliar, pansus juga menemukan proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar 21 miliar di dinas PU kota Kendari. Yang mana sebelum pergeseran itu angkanya nol, setelah di buka di APBD 2024 perwali tentang penjabaran APBD tidak ada angka itu, itu murni kegiatan baru menurut Dewan,” ujar dia melalui keterangan rilisnya.
Bahkan, lanjut dia, ada juga biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumen awal hanya Rp 10 juta, lalu berubah menjadi Rp 500 juta.
Selain itu, Pansus dewan juga menemukan adanya belanja modal untuk pembangunan kantor Dinas kesehatan sebesar 4,4 miliar rupiah tidak ada dalam APBD 2024.
“Berdasarkan temuan tersebut kami menyimpulkan bahwa PJ walikota Kendari telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD kota Kendari tahun 2024, dan telah mengkebiri hak-hak DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau anggaran, tidak yang di lakukan oleh PJ walikota Kendari telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya
Sehingga, menurutnya, dengan kejadian ini memicu ketidak harmonisan antara Pemkot dengan sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Sehingga kami menduga kuat dalam penetapan APBD siluman tersebut akan mengarah ke tindak pidana KKN,” terangnya
Untuk itu, pihaknya meminta KPK untuk meriksa PJ walikota Kendari yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD kota Kendari yang disinyalir mengarah ke praktek KKN dalam pengelolaan APBD 2024.
“KPK segera Kembentuk Tim Khusus Menelusuri Rumah Mewah milik PJ walikota Kendari di Kompleks Perumahan Citra Peand Kendari yang di duga rumah tersebut hasil Siap Dari Dirut RS Kota Kendari guna mempertahankan Jabatan dan meloloskan Dana BLUD sebesar 78 M TA 2004,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga memknta KPK segera Periksa Dirut Rumah Sakit Kota Kendari atas dugaan memberi suap pada PJ Walikota Kendari sebuah rumah mewah di kompleks perumahan Citra Leand Kendari.