Sultrapedia.com – Perkara dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada tahap putusan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody pada Kamis (25/7/2024).
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi
pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas
Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sultra tahun anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2 terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu),” ujar Dody
Dalam sidang, hakim memutuskan dan menilai para terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa Rahmat diputus pidana badan selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa Terang Ukoras Sembiring juga diputus dengan hukuman penjara serupa, pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ungkapnya
Dia juga menyebutkan, bahwa kedua terdakwa mempunyai jabatan yang berbeda. Terdakwa Terang Ukoras Sambiring merupakan Direktur PT Bela Anoa.
Sementara Rahmat adalah peminjam perusahaan yang mengerjakan Jembatan Cirauci II, pagu anggaran Rp2,1 miliar bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra.