HUKUM  

Hendrawan Sumus Gia Apresiasi Polresta Kendari Amankan Dua Pelaku Pencurian di Tokonya 

Sultrapedia.com – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mendapatkan apresiasi usai menangkap dua pelaku pencurian di di tokoh Nana Jaya Mart, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Hal itu langsung di apresiasi oleh Owner Nana Jaya Mart, Hendrawan Sumus Gia, atas kinerja personel Polresta Kendari yang telah bekerja cepat untuk menemukan dua pencuri di swalayan miliknya.

“Tentu saya mengapresiasi atas kinerja tim Buruh Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari, yang telah menangkap dua pelaku pencurian di Nana Jaya,” ujar Ketua KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA :  Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba Dalam Lapas Kendari, Kinerja Kalapas Disoroti

Menurut dia, pengungkapan pelaku pencurian di toko miliknya merupakan hal yang luar biasa. Sebab, para pelaku merupakan spesialis pembobol toko.

“Saya sudah cek, mereka ini kelompok spesial pembobol toko. Para pelaku berhasil membobol kunci toko hanya dalam waktu Lina detik. Padahal, jenis kunci yang saya pakai ini sudah yang terbaik. Sehingga saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan RAG itu berharap, pihak kepolisian bisa terus menekan angka kriminalitas di Kota Kendari, sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga kota lulo.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3 M, Ketua DPW PKB Sultra Jaelani Dilaporkan Ke Polisi

Olehnya itu, Hendrawan mengajak masyarakat Kota Kendari untuk memberikan support kepada pihak kepolisian dalam mewujudkan Kendari yang aman dan nyaman.

“Saya percaya, pihak kepolisian terus bekerja untuk menciptakan Kendari yang minim angka kriminalitas,” katanya.

Hendrawan menyebutkan, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, dua pencuri tersebut diamankan pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024.

Sedangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi sekira sepekan lalu, tepatnya pada Selasa dini hari, 25 Juni 2024.