HUKUM  

Hilangnya Agung Santri PPTQ Darur Raihanun Nahdatul Wathan Konsel, Diduga Jadi Korban TPPO

Sultrapedia.com – Hilangnya Agung Kurniawan (14) santri di Pondok Pesantren Thafidzul Qur’an (PPTQ) Darur Raihanun Nahdatul Wathan, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasalnya Agung telah hilang selama lima bulan lalamnya. Hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.

Kuasa hukum keluarga Agung Kurniawan, Tri Mandala P. Erindo menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari keluarga dan beberapa saksi lainnya, sebelum hilangnya Agung Kurniawan, beberapa anak di pesantren tersebut diduga dieksploitasi dengan diminta sumbangan di tempat-tempat ramai seperti pasar.

“Menurut kami, ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat nyata karena dilakukan secara sistematis. Kami menduga hilangnya Agung Kurniawan merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya pada Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA :  Nama Bupati Konsel Disebut Dalam Sidang Kasus Perambahan Kawasan HTI di Desa Kolono

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil beberapa langkah hukum untuk menuntut keadilan.

Tri Mandala menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan Pesantren ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Bukan tanpa sebab, menurut Tri Mandala, langkah melaporkan pihak Pondok Pesantren Thafidzul Qur’an Darur Raihanun Nahdatul Wathan ke Komnas HAM dan LPAI kerena sikap pesantren yang dianggap tidak bertanggung jawab atas hilangnya Agung Kurniawan selama lima bulan terakhir.

“Faktanya, sampai memasuki bulan kelima, tidak ada upaya dari pihak pesantren untuk mencari Agung Kurniawan. Ini sangat miris ketika pihak pesantren tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan sebagai lembaga pendidikan,” kata Tri Mandala P. Erindo kepada media ini, Senin (15/07/2024).

BACA JUGA :  Jatuh Sakit Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Dirkrimsus Polda Sultra Tak Beri Penangguhan Penahanan kepada Wahidin

Untuk itu Tri Mandala juga menegaskan, akan meminta Kementerian Agama untuk menutup sementara pesantren tersebut hingga Agung Kurniawan ditemukan.

“Kami khawatir jika pesantren itu tidak ditutup dan sistem belajar mengajar masih berlangsung, bisa saja ada korban-korban lain selain Agung Kurniawan yang mungkin turut hilang tanpa ada tanggung jawab dari pihak pesantren,” jelasnya.

Bahkan dia juga menyampaikan, selaku kuasa hukum akan berusaha membuka fakta yang sebenarnya.

“Kami akan melakukan yang terbaik untuk menemukan Agung Kurniawan. Dengan doa dari semua pihak, semoga kami diberikan jalan untuk mengetahui keberadaan adik kita Agung Kurniawan,” tutupnya.