Sultrapedia.com – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Malaringgi, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Syarifudin.
Desakan itu datang dari Karang Taruna Desa Malaringgi, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan. Bukan tanpa alasan, Syarifudin diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.
Mewakili Karang Taruna Desa Malaringgi, Faisal menjelaskan, dalam penggunaan Dana Desa (DD), kepala desa Kades Malaringgi ketika menjalankan tugasnya tidak tranparansi dalam penggunaan anggaran untuk merealisasikan program kerja selama tahun 2023.
“Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ini berawal dari tidak adanya pemasangan baliho APBDES dan papan informasi pembangunan jembatan milik desa pada tahun 2023,” katanya pada Media ini, Minggu 14 Juli 2024.
Selain itu, Ia menjelaskan program kerja yang ada di laporan pertanggungjawaban desa tidak terealisasi dan dianggap fiktif karena karena tidak sesuai kondisi dilapangan.
“Sehingga karang taruna pemuda desa Malaringgi menduga adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa,” bebernya
Faisal juga menyebutkan, bahawa sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah sempat memanggil Kades Malaringgi untuk membahas dan mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa. Akan tetapi Kades Malaringgi tidak memenuhi undangan tersebut.
“Saat ini kami sudah melaporkan Kepala Desa Malaringgi di Kejati Sultra, BPKP Sultra, Kejari Konsel dan Inpektorat, kami meminta agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kades Malaringgi, Kacamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan,” tuturnya.
Hingga berita ini terbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa tersebut.