HUKUM  

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka TPPU Pertambangan PT Antam Konut

Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk, Rabu (24/7/2024).

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024. dan

Dalam keterangan rilis Kejati Sultra, yang disampaikan oleh Kasi Penkum, Dody menjelaskan, kedua tersangka tersebut yakni, tersangka GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

BACA JUGA :  Kapolda dan Danrem 143 Halu Oleo Tegaskan Sanksi bagi Oknum TNI yang Terlibat Penganiayaan Polisi

“Serta tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024,” sebutnya.

Keduanya lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal,
yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel, pada WIUP PT.
Antam, Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Kejati Sultra, Mantan Walikota Kendari Enggan Berbicara Atas Dugaan Suap Alfamidi 

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan, yang berasal dari hasil Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Terhadap kedua tersangka, sambung Dody, disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.