HUKUM  

KPK Didesak Periksa Adanya Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Kota Kendari Senilai Rp73 Miliar

Sultrapedia.com – Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
mendesak KPK RI periksa dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 senilai 73 miliar rupiah.

“Korupsi adalah salah satu masalah besar yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tindakan korupsi merampas hak-hak masyarakat dan merusak sistem pemerintahan yang seharusnya bekerja untuk kepentingan umum,” kata Ketua Umum (Ketum) AP2 Sultra, Fardin Nage (22/7/2024.

Fardin menjelaskan, AP2 Sultra menekankan bahwa korupsi di sektor kesehatan memiliki dampak yang sangat merugikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan malah disalahgunakan, mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang tidak memadai,” jelasnya

BACA JUGA :  Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka atas Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa

Berdasarkan dugaan tersebut, AP2 Sultra menyatakan sikap dengan mendesak KPK untuk mengambil beberapa tindakan.

“Kami mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Kendari atas dugaan korupsi dana BLUD sebesar 73 miliar rupiah Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.

Bahkan, AP2 Sultra juga meminta KPK untuk menelusuri beberapa hal lain, termasuk perjalanan dinas unsur pimpinan RSUD Kota Kendari ke luar negeri yang diduga menggunakan hasil pembagian pendapatan RSUD, serta dana BLUD RSUD Kota Kendari yang diduga didepositokan sehingga terlambat pembayaran gaji tenaga medis.

“Kami meminta KPK RI untuk menelusuri dugaan pemberian rumah mewah oleh Direktur RSUD Kota Kendari pada PJ Walikota Kendari di Citra Land yang kami duga sebagai bentuk suap untuk mempertahankan jabatan,” beber Fardin

BACA JUGA :  KI Sultra : Keterbukaan Informasi Publik Merupakan dasar Penting Cegah Praktik Korupsi

Dia juga mengingatkan, bahwa tindakan korupsi bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.