Sultrapedia.com – Salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabanga Kendari Iyan Uksal Tepamba sayangkan adanya Pelantikan Kepala Sekolah dan Sekaligus Pembatalan SK yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Pebudayaan (Dikbud) Konawe Utara (Konsut) dengan Jenjang masa Jabatan 4 hari lamanya.
“Kamia menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh salah satu Dinas yang notabene dipenuhi para akademisi bahkan memiliki title yang begitu kompeten, namun hal ini terjadi begitu saja tanpa ada analisis atau pertimbangan hukum sesuai peraturan yang ada,” ujar Iyan saat dikonfirmasi media ini.
Bahkan menurtnya, kejadian ini merupakan sejarah baru Pemerintahan yang mempertontonkan bobroknya tata kelola birokrasi di Konawe Utara di bawa kepemimpinan Bupati Konawe Utara H. Ruksamin ST.
Pelantikan Kepala Sekolah tingkat SDN dan SMP juga beberapa Guru sekolah yang terdampak mutasi dinilai ada unsur politik didalamnya.
Bagaimana tidak sesuai Rujukan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tertangal 29 Maret 2024 Perihal , Kewenangan Kepala Daerah bagi Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 71 Undang Undang No. 10 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Thn 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang tertuang dalam Ayat dua.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilaranga melakukan Penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Ombusman RI untuk memanggil dan melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Konawe Utara beserta Jajaran yang terlibat dalam melalukan Penerbitan SK sekaligus Pelantikan.
“Kami juga meminta kepada BKD Provinsi untuk memanggil Kadis tersebut untuk dilakukan Klarifikasi tindak lanjut atas kejadian yang kami nilai telah mencederai Kode Etik ASN,” lanjut Kim Iyan
Ditempat terpisah, Direktur Forum Komunikasi Pemuda Pemerhati Daerah, Suratman Al Khatiri, menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras atas kejadian tersebut bagaimana tidak Pelantikan Kepala Sekolah sekaligus Mutasi Guru Kelas dilakukan dalam masa Jabatan 4 hari.
Meskipun di dalam Dokumen Pelantikan dan Penerbitan SK sekaligus Pembatalan SK Oleh Bupati Konawe Utara dilakukan dalam waktu sehari yaitu ditanggal yang sama 28 Juni 2024.
“Kami meminta Kepada Bupati Konawe Utara untuk menonjob Saudara Asmadin selaku Kadis Pendidikan dan kebudayaan Konawe Utara sekaligus meminta Kepada Inspektorat Konawe Utara untuk memeriksa sumber anggaran yang digunakan saat Pelantikan tersebut agar bisa dipertangung jawabkan secara Profesional,” benernya
Lanjut Suratman, menyampaikan pesan kepada seluruh ASN untuk bekerja secara Profesional sesuai sumpah Jabatan sehingga tidak terpengaruh dengan Isue Isue mutasi karena adanya Kepentingan Politik dalam menghadapi Pilkada secara serentak di tahun 2024.