HUKUM  

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Kendari

Sultrapedia.com – Sebanyak 12 remaja diamankan Polisi diduga hendak melakukan aksi tawaruan di sekitar tempat hiburan malam (THM) Spazio di jalan Sorumba, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar Pukul 21:00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, ke 12 pelaku diamankan bermula saat pihaknya menerima informasi dari salah seorang warga di lokasi kejadian. Dimana ada sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain namun lawannya tak kunjung datang dengan menguasai beberapa jenis senjata tajam.

BACA JUGA :  Kasus Perintangan Perkara Blok Mandiodo, Amel Divonis 3 Tahun Penjara

“Pihak kami kemudian menghubungi Perwira Pengendali Patroli meneruskan informasi tersebut dan kelokasi,” terang Fitrayadi dalam rilisnya pada Kamis 11 Juli 2024.

Saat tiba di TKP, Tim Patroli langsung mengamankan 12 orang remaja tersebut beserta beberapa jenis senjata tajam dan kemudian membawah ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Benda berupa Sajam yang diamankan berupa satu 1 parang, 1 golok sisir, 1 Pisau, dan 1 Mata Busur,” bebernya

Adapun Remaja yang di amankan Berinisial TDW (21 tahun), ALM (20), ⁠ZA (16), AM (19), RS (17), IS (19), FS (16), MKK (16),MA (20), ES (18), ZFK (20), Ld. AH (16),

BACA JUGA :  Seorang Guru SD 96 Kendari Diduga Dikriminalisasi Hingga Dituduh Lecehkan Muridnya Oleh Kepala Sekolah

Lebih lanjut, Polresta Kendari juga menghimbau kepada Para orang tua agar menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan tindak pidana dan menghimbau untuk melakukan hal-hal yang positif.

“Mari sama-sama menjaga Kamtibmas Kota Kendari khususnya menjelang pelaksnaan Pesta Demokrasi Pilwali/Wawali 2024 agar dapat berjalan aman dan sejuk,” harapnya

Akibat kejadian itu, para pelaku dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.