Sultrapedia.com- Satuan Resere Narkoba (Satres Narkoba) Polres Wakatobi berhasil meringkus seorang pria berinisial LM (24). LM ditangkap usai diduga melakukan jual beli markoba kenis sabu-sabu di sekitar Sekertariat Daerah Kabupaten Wakatobi pada Kamis (25/7/2024).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu yang siap di edarkan sebanyak 12 saset dengan berat keseluruhan sebanyak seberat 4.58 gram.
Kasat Narkoba Polres Wakatobi, IPTU Hanan mengatakan, bahwa pengakapan tethadap pelaku berdasarka laporan dari masyarakat. Menindak lanjuti laporan itu, kemedian pihaknya ke TKP. Dan melihat adanya kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Allhasil pelaku langsung kita amanakan. Dari hasil penggeledahan kami menemukan 1 paket sabu yang siap edar, dan dari hasil pengembangan 11 lainya di simpan di salah satu mes tempat hiburan malam di Wangi-wangi Selatan di kamar istri pelaku dan narkotika tersebut di ambil dari bau-bau,” katanya
Selain sabu, pihaknya juga menyita hanphone, tiga potongan pipet putih yang sudah dipasang dalam penutup botol aqua, tiga buah korek gas, satu tabung kaca serum (pirex) kosong, uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah dan satu buah sumbu di amankan.
“Setelah itu pelaku kita bawa ke mako Polres Wakatobi untuk di mintai keterangannya,” terangnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar