HUKUM  

Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Toko Nana Jaya

Screenshot

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menamgkap dua pelaku pencurian di Toko Nana Jaya yang beralamat di jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (2/7/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku itu yakni Agung (22) warga kota Kendari dan Aziz (30) warga Konawe Selatan. Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan tindkana pencurian.

Adapun kronologisnya, awalnya pada Senin tanggal 24 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 Wita kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu kemudian tiba di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Ini Alasan Polsek Soropia Belum Menitipkan 3 Terduga Pelaku Judi Song ke Rutan Polresta Kendari

“Setelah Aziz duduk diatas jok motor mengawasi keadaan sekitar sedangkan Agung masuk kedalam toko dengan cara merusak 1 m buah kunci gembok pintu bagian luar menggunakan suatu alat yang sudah di siapkan,” kata Fitrayadi

Setelah kunci gembok di rusak, tersangka kemudian merusak lagi kunci gembok lainnya di pintu bagian dalam. Setelah kedua gembok tersebut rusak maka pelaku masuk kedalam toko dengan mengambil beberapa slop rokok kemudian memasukkan kedalam kantung kresek.

Namun, kata dia lagi, karena pelaku melihat ada beberapa ball rokok maka pelaku mengambil beberapa ball rokok tersebut dan meninggalkan rokok yang dimasukan kedalam kantung kresek tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Anak Bakar Ayahnya Hingga Tewas, Disiram Minyak Tanah saat TidurĀ 

“Setelah itu pelaku memasukan rokok yang dicurinya kedalam kardus yang ada di depan pintu, setelah itu pelaku membawa rokok tersebut dan meninggalkan TKP,” bebernya.

Korban pemilik toko bernama Hendrawan Sumsus Gia yang mengetahui pencurian itu langsung melaporkan ke Pihak Kepolisia. All hasil setelah beberapa Minggu di cari kedua pelaku akhirnya di tangkap pada Selasa (2/7/2024.

“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan. Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 Jo. Pasal 55,56 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” tutup Fitrayadi