HUKUM  

Pria di Kendari Yang Tewas Ternyata Karyawan Kontruksi di PT Patama Adi Jaya Steel, Ini Kronologisnya

Sultrapedia.com – Seorang pria yang tewas di Kendari merupakan seorang karyawan kontruksi di PT Patama Adi Jaya Steel, kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di tempat kejadian peristiwa (TKP).

Kabid Binwasnaker Dinas Nakertrans Sultra, Niar mengatakan, bahwa pihaknya memastikan korban kecelakaan kerja di lokasi pembangunan proyek konstruksi Toko Bangunan Mitra Sepuluh di Kota Kendari, berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Hasil sidak tadi, kami menemukan fakta bahwa benar adanya informasi awal yang kami dapatkan sebelumnya. Korban bernama Ade Sutarno asal Cirebon umur 50 tahun,” ujar dia, Selasa (23/7/2024).

Adapun kronologisnya, korban hendak mempelster dinding dari ketinggian kurang lebih 4 meter. Tiba-tiba korban terjatuh, yang mengakibatkan luka pada bagian kepala.

Korban sempat dilarikan di Rumah Sakit (RS) Aliyah Kota Kendari. Korban sempat mendapat perawatan, sebelum dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA :  Dua Remaja Pengedar Sabu 803,5 Gram di Kolaka Diamankan Polisi

“Kejadian kecelakaan kerja itu Minggu pagi (21/7/2024). Meninggal di rumah sakit. Mayat korban sudah dibawa ke kampung halamannya di Cirebon,” papar dia.

Menurut Niar, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran administrasi yang tidak dipatuhi PT Patama Adi Jaya Steel selaku kontraktor proyek pembangunan Toko Bangunan Mitra Sepuluh.

Pertama tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja. Semestinya dilaporkan karena sifatnya wajib selama 1×24 jam pasca terjadinya kecelakaan. Kemudian, perusahaan tidak memasang rambu-rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area kawasan pembangunan konstruksi.

Lalu, pekerja konstruksi pembangunan Toko Bangunan Mitra Sepuluh tidak dilaporkan ke Dinas Nakertrans Sultra maupun Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Sebab kata dia, biasanya untuk persoalan pekerja yang didatan dari luar provinsi ada yang namanya Akab, antara provinsi asal pekerja dan provinsi tempat dimana pekerja akan dipekerjakan. Aturannya jelas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kerja.

BACA JUGA :  Jadi Korban Mafia Tanah, Puluhan Warga Gelar Aksi Unjuk Rasa di BPN Sultra 

“Artinya ketika ada sebuah pekerjaan yang dimenangkan (perusahaan) dan membawa pekerja dari luar, entah itu teknisi dan lain-lain, itu wajib dilaporkan keberadaannya dimana mereka bekerja. Tujuannya agar pemerintah mengetahui jumlah pekerja yang didatangkan,” katanya.

Tindaklanjut dari sidak, Niar mengatakan pihaknya akan memanggil salah satu mandor, perwakilan PT Pratama Adi Jaya Steel dan admin yang dipekerjakan sebagai tenaga kerja lokal.

“Besok kami undang, untuk mengetahui sejauh mana perlindungan pekerja yang ada di lokasi pembangunan, termaksud Project Managernya kita akan panggil juga, dan HRD-nya untuk mengklarifikasi,” jelas Kabid Binwasnaker Dinas Nakertrans Sultra ini.

Dia memastikan, apabila dari klarifikasi manajemen perusahaan tidak sesuai kualifikasi syarat mempekerjakan pekerja, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tindak pidana ringan, sesuai Kepmenaker 170 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.