Sultrapedia.com – Polisi menggelar Rekonstruksi atau reka ulang kasus anak mantu merencanakan pembunuhan terhadap ibu mertua yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Rekontruksi itu dilakukan di sekitar Mako Polresta Kendari, dengan menghadirkan Novi Damayanti yang merupakan menantu korban M (51) dan Cimang sebagai eksekutor pembunuhan dalam kejadian tersebut.
Selain itu, rekonstruksi juga menghadirkan langsung oleh keluarga korban yang terlihat marah dan berusaha ingin menyerang kedua pelaku. Ada sebanyak 34 adengan dalam reka ulang pembunuhan berencana itu.
“Adapun jumalh adaegan yang direka ulang tadi ini sebanyak 24 adegan. Yang dialkukan di Polsreta Kendari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp Fitrayadi pada Kamis (4/7/2024).
Dijelaskannya, bahwa reka ulang ini guna mencokan kembali adegan pembunuhan yang ada di dalam BAP supaya membuat terang adanya tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Selain itu teman-teman jaksa meyakinkan hakim di persidangan agar pasal yang kami sangkakan dapat di buktikan dengan seadil-adilnya,” jelasnya