Sultrapedia.com – Selain ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ternyata Agung Kurniawan (14) diduga menjadi korban eksploitasi yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an (PPTQ) Darur Raihanun Nahdatul Wathan di Konawe Selatan (Konsel).
Hal itu disampaikan oleh orang tua korban melalui kuasa hukumnya Tri Mandala P. Erindo, usai melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, pada Rabu (17/7/2024).
Sebelumnya Tri Mandala P. Erindo juga mengatakan bahwa hilangnya Agung diduga merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bahkan yang paling mengejutkan, adanya dugaan bentuk eksploitasi kepada anak-anak santri yang bersekolah pada ponpes tersebut.
“Dimna secara gamblang dengan kewenanganya sebagai sekolah memerintahkan anak untuk meminta sumbangan pada tempat umum yang mana hal ini sangat menciderai hak anak itu sendiri apalagi jika terbukti hal tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” katanya
Dia berharap, dengan dilaporkannya kepada kedua lembaga yakni Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu dapat mempercepat proses pencarian dan penyelidikan Agung.
Dia menambahkan, dirinya dan keluarga Agung akan terus melakukan segala cara dan upaya untuk menggungkap keberadaan korban.
“Kami akan memfolow up kepada seluruh lembaga yang berhubungan agar hal ini menjadi atensi bersama dari seluruh pihak terkait dan agar kejadian ini menjadi sorotan secara Nasional. Karena hilangnya agung selama 5 bulan tanpa ada informasi dan perkembangan sedikitpun hari ini merupakan pelecehan terbesar pada kemanusiaan,” pungkasnya