Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial RO (24) berhasil diamankan Polisi kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di kamar kostnya di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonngoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Senin 29 Juli 2024.
Penagkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah itu Polisi melalui Tim Opsnal Satresnarkoba ke lokasi dan melakukan penggeledahan didalam kamar kost tersangka dan ditemukan barang bukti yang diakui tersangka RO.
“Kami temukan berupa 1 tas hitam diatas tempat tidur berisikan 3 paket plastik bening berisi narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 28,21 gram didalam boks merek Selection, 3 buah sendok shabu, 1 timbangan digital dan 2 saset kosong,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri.
Tim Opsnal juga menemukan 1 dos OPPO 79 di dalam lemari berisikan 1 timbangan digital, 1 sendok Shabu, 2 klik saset kosong dan 2 kepala bong, dan 1 unit Handphone merk OPPO dengan simcard 081524115772 milik Tersangka RO.
“Kemudian barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, AKP Bahri juga menjelaskan Pengakuan tersangka RO, mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama ROY di samping bak sampah di Kelurahan Kampungsalo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ada hari Jum’at 26 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 wita.
“Kemudian 30 gram sabu tersebut tersangka RO simpan menunggu arahan ROY namun belum sempat mengedarkan paket Shabu Tersangka ditangkap Tim Opsnal,” bebernya
RO juga mengaku, bahwa baru 2 kali la menerima paket sabu dari lelaki ROY yang pertama RO sudah lupa hari dan tanggalnya, namun seingatnya pada sekitar dua minggu yang lalu tersangka menerima tempelan paket sabu dari ROY sebanyak 30 gram dan telah habis atas perintah ROY.
Yang kedua, sebelum RO di tangakap la kembali menerima tempelan 30 gram paket sabu dari ROY di samping bak sampah Kelurahan Kampungsalo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 wita.
“RO akan memperoleh upah dari Lelaki ROY sebesar Rp1 juta per 10 gramnya sehingga jika 30 gram sabu tersebut habis tersangka edarkan akan memperoleh keuntungan Rp3 juta,” jelasnya
Untuk itu, tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan Penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki ROY.
“Pasal yang dilanggar RO, Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya