HUKUM  

Soal Kejahatan Lingkungan, Enam Perusahaan Developer di Kendari Bakal Diperiksa Polda Sultra

Sultrapedia.com – Enam perusahaan developer yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal di periksa.

Keenam perusahaan tersebut yakni, PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT. Algeis Mega Mandiri.

Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Aaron Maramis mengatakan bahwa laporannya akan segera diproses.

BACA JUGA :  Polda Sultra Diminta Tindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli Kepala Desa Mandiodo

“Baru mau pemeriksaan, baru turun disposisinya, baru direncanakan pemanggilan,”Kata Kompol Ronald.

Kompol Ronald juga menjelaskan bahwa pihaknya akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan laporan tersebut.

“Ya akan dilakukan klarifikasi dulu, Sekalian cek TKP,”Ujar Kompol Ronald.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra Terkait Kasus LGBT

Sebelumnya diberitakan beberapa media bahwa Celebes Concervation Center (CCC) melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum developer.

Bahkan menurut Triple C, kegitan tersebut disinyalir melanggar hukum, karena melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadi banjir