Sultrapedia.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggapi bantahan PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Group, pada Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya, melalui Legal Teknis PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Group, Fitrani mengatakan, apa yang di sampaikan Ampuh Sultra tidak berdasar dan fitnah.
Bahkan, pihak PT SJSU menyarankan agar Ampuh Sultra melakukan pengecekan di kemeterian terkait.
Menanggapi hal itu, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan klarifikasi yang di sampaikan PT SJSU ibarat seseorang yang sedang belajar membuat fiksi.
“Isi klarifikasinya amburadul, tidak ada data pembanding dan tidak ada yang menyentuh ke substansi,” ujarnya pada Selasa (2/7/24).
Hendro menuturkan, pihaknya sangat menghargai jika ada klarifikasi yang di sampaikan oleh pihak PT SJSU, PT. PKU dan PT KJM namun yang benar-benar bisa memberikan jawaban yang layak.
“Kalau klarifikasinya jelas dan berdasar kami akan terima dan tentu kami apresiasi, tetapi klarifikasi yang di sampaikan baru-baru ini melalui legal teknis PT SJSU justru semacam fiksi,” ungkapnya
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, semua yang di sampaikan oleh Ampuh Sultra dapat di pertanggungjawabkan. Karena data dan alasannya jelas.
“Apa yang kami sampaikan berdasarkan alasan dan data yang jelas, bukan hanya sebatas air mulut,” tegasnya
Terkait dugaan perambahan hutan PT Putra Konawe Utama (PKU) yang berlokasi di Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara itu berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 748 tahun 2024.
“Kalau mereka (PT. SJSU) bilang ini fitnah secara tidak langsung kata fitnah itu di tujukan kepada Kementerian LHK. Karena data itu rill dari sana (KLHK),” ucap sembari tersenyum.
Kemudian dugaan tidak menyampaikan laporan RKAB tahunan atas penjualan ore nikel sebesar 875 ton dengan royalti kurang lebih RP. 35, 5 miliar, itu juga berdasarkan LHP BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023.
“Ini juga jelas hasil audit BPK RI, lantas yang mereka (PT SJSU) katakan tidak berdasar dan fitnah yang mana?”. Tanya Hendro
Selanjutnya terkait ekspor nikel oleh PT SJSU di tahun 2019 lalu, perlu di ketahui bahwa saat itu hanya 9 (sembilan) perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendapatkan kuota ekspor, salah satunya adalah PT SJSU.
“Mengapa diberikan kuota ekspor saat itu, karena PT SJSU mengaku sedang membangun smelter. Sementara faktanya PT SJSU ini tidak pernah membangun smelter di Konawe Utara,” jelasnya
Terakhir soal saran PT SJSU agar Ampuh Sultra mengecek di kementerian terkait, Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya memang sedang berada di jakarta dan telah mengadukan langaung ke Kementerian terkait.
“Bukan hanya mengecek, justru sudah kami adukan ke Kementerian terkait. Saat ini tinggal menunggu informasi dari kementerian,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Legal Teknis PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Group, Fitrani membantah semua tudingan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aktivitas PT Konawe Putra Utama (PKU).
Kemudian, Fitrani juga membantah bahwa PT SJSU terlibat konspirasi dengan oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor tahun 2019 lalu.
Selanjutnya tudingan terkait tidak menyampaikan laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan nikel. Pada dasarnya Fitrani menegaskan dirinya mengetahui segala bentuk teknis maupun legalitas administrasi PT SJSU Group bahwa tudingan Ampuh Sultra adalah fitnah dan tidak berdasar.
Dalam kesempatan itu, Fitrani mengaku PT SJSU dengan PT KJM awalnya memang bernama sama. Namun, setelah adanya peraturan pemerintah pada tahun 2016 lalu bahwa satu PT tidak boleh memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga diafiliasi menjadi PT KJM.
Soal dugaan perambahan hutan, Fitrani menyebutkan bahwa di lokasi PT PKU terdapat aktivitas bekas bukaan lahan dari yang tidak diketahui pelakunya.
Selanjutnya, Fitrani menjelaskan terkait ekspor yang dilakukan PT SJSU tahun 2019 itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk perizinan dan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai perusahaan lokal, pihaknya tidak melakukan penambangan ataupun ekspor yang melanggar peraturan pemerintah.