Tiga Perusahaan Tambang Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Sultra Dilaporkan ke Dirjen Minerba dan KLHK RI

Sultrapedia.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaporkan tiga perusahaan pertambangan ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI, Senin (1/7/2024).

Tiga perusahaan pertambangan yang di laporkan tersebut diduga milik oknum wakil ketua Dewan Prewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sualwesi Tenggara (Sultra) inisial HA.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membeberkan, bahwa dari ketiga perusahaan milik oknum wakil ketua DPRD Sultra tersebut, dua diantaranya melakukan kejahatan fatal. Dua perusahan yang melakukan kejahatan fatal yakni PT Putra Konawe Utama (PKU) dan PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).

“Ada tiga perusahaan yang kami adukan, dua diantaranya melakukan kejahatan yang fatal menurut kami,” kata pria yang karib disapa Egia melalui siaran pers Ampuh Sultra, pada Senin, (1/7/24).

Lebih kanjut, kata dia, PT PKU diduga melakukan perambahan kawasan hutan seluas 48, 92 hektar tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Hal itu tertuang dalam KEPMEN LHK RI No : 748 tahun 2024.

BACA JUGA :  Ampuh Sultra Soroti PT SLG di Kolaka, Diduga Kerab Jual Ore Tapi Tak Punya IPPKH

“Data perihal perambahan kawasan hutan tanpa izin oleh PT. PKU tertuang dalam Kepmen LHK RI nomor 748 tahun 2024 dengan luas bukaan 48, 92 hektar tanpa izin,” bebernya

Sedangkan PT SJSU diduga terlibat konspirasi bersama oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapat kuota ekspor pada tahun 2019 lalu.

“Sedangkan untuk dugaan manipulasi laporan perkembangan smelter PT SJSU, dapat di buktikan di wilayah IUP PT. SJSU site Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab Konawe Utara dari tahun 2019 sampai saat ini tidak pernah ada pembangunan smelter,” jelas aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Tidak hanya itu, PT SJSU juga diduga tidak menyampaikan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan Nikel sebesar kurang lebih 870 ton dengan royalti Rp. 35, 5 miliar.

“Ini bisa diakses dalam LHP DTT BPK tahun 2023, ini juga akan menjadi poin penting bagi kami untuk mengungkap dugaan kejahatan pertambangan PT. SJSU,” tegasnya

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba kembali membuka data laporan kemajuan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) PT SJSU pada tahun 2019 lalu.

BACA JUGA :  Adukan PT WIN Ke KLHK dan KPK RI, Ketua HIPMA Konsel Jakarta Diduga Diintimidasi Ketua DPRD Konsel

“Kami minta data ini dibuka, kami tau persis wilayah IUP PT SJSU. Kuat dugaan kami ada indikasi pemalsuan data. Karena PT SJSU site Waturambaha, Konawe Utara tidak pernah bangun smelter tapi bisa dapat kuota ekspor saat itu”. Imbuhnya

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 lalu pemerintah melarang perusahaan tambang melakukan ekspor nikel mentah. Terkecuali perusahaan yang sedang membangun fasilitas smelter.

“Nah ini yang mesti di bongkar, saat itu knp PT SJSU bisa mendapat kuota ekspor sementara perusahaan lain tidak. Karena soal dugaan manipulasi laporan perkembangan pembangunan smelter yang kami sampaikan tadi,” ucapnya

Terakhir, pihaknya mengatakan, akan melakukan aksi susulan di Kejaksaan Agung RI dan BKPM RI. Guna membongkar kejahatan perusahaan milik oknum wakil ketua DPRD Sultra.

“Kami akan kawal tuntas, jangan ada petusahaan yang selalu mengatakan patuh terhadap aturan tapi faktanya melanggar,” pungkasnya