HUKUM  

Tingkatkan Pelayanan Hukum, Kejati Sultra dan KPU Sultra Teken MOU

Sultarapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemilihan Hukum (KPU) Sultra menandatangani nota kesepahaman dan kesepakatan (MoU) demi meningkatkan pelayanan hukum. Kegiatan itu berlangsung di aula Kejati Sultra, pada Senin 29 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto, dalam kata sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”ujar Hendro

BACA JUGA :  Bawa Barang Bukti, Korpus BEM Se-Sultra Resmi Laporkan Cagub ASR ke Bawaslu RI, Dugaan Money Politik

Lanjut, Hendro juga menjelaskan, KPU Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Dia menegaskan MOU tersebut
bukan berarti Kejati Sultra melindungi pejabat atau lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan kotupsi.

” Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,”tegas dia.

BACA JUGA :  Libur Idul Fitri 1446 H Lokasi Wisata di Sultra Mulai Ramai Dikunjungi, Polisi Berikan Pengamanan

Ditempat yang sama Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan bahwa penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.

Sehingga, tahun ini ada 17 Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.

“Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra,”pungkasnya.

Penulis: Andi Adhan