Sultrapedia.com – Seorang pria pria bernama Ryan (33) warga Desa Adinda Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe diringkus polisi usai diduga lakukan Tindak Pidana (TP) Penipuan, Kamis (4/7/2024).
Ryan melakukan penipuan kepada korbannya, kurang lebih sebanyak Rp979 juta, dengan modus menawarkan korban bisnis jual beli beras.
“Pelaku kita tangkap pada Rabu 3 Juli 2024, sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Kota Makassar. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena diduga keras telah melakukan dugaan, TP Penipuan dan atau Penggelapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut, kata dia, dugaan penipuan tersebut terjadi pada bulan Maret 2024, hingga pada Mei 2024 di Kota Kendari. Kronologis kejadian awalnya tersangka Ryan menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban, kemudian memberikan uang lebih kepada korban dari modal awal milik korban.
Sehingga korban percaya dengan bisnis yang ditawarkannya, kemudian tersangka menyuruh korban menggadai mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras tersebut.
“Namun setelah menyerahkan uang secara bertahap sampai dengan total Rp.979.350.000, tersangka menggunakan uang tersebut untuk hiburan,” bebernya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 3 tahun penjara,” pungkasnya.