HUKUM  

8 Terduga Penimbun BBM Pertalite di Muna Diamankan Polisi

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 233 Jerigen, pada Sabtu 24 Agustus. Ada sebanyak 8 pelaku yang diamankan itu berinisial AA, AAS, H, LS, LM, S, SN, dan LA.

Kasi Humas Polres Muna Ahmad Amin membenarkan, bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Muna, penyidik menduga ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut sehingga perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Adapun kronologisnya, ia menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di SPBU 75.93611 Desa Labunia, TIM yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muna AKP Arsangka bersama Kasat Intel Polres Muna AKP Syahrul Ramadan, menemukan enam Unit Kendaraan roda empat sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT SUMBER WAKORUMBA UTAMA dengan menggunakan Jerigen dalam jumlah banyak.

BACA JUGA :  Enam Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Muna Tak Ada Kepastian

“Kemudian tim berhasil mengamankan 6 Unit mobil, 233 Jerigen berisi pertalite sebanyak 4.660 Liter, dan uang sebesar Rp. 10.600.000,” kata Kasi Humas Polres Muna saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp pada Selasa 27 Agustus 2024.

Lanjut, ia juga mengungkapkan masing – masing pemilik kendaraan melakukan pembelian BBM Jenis Pertalite kepada SPBU 75.93611 yang di kelola oleh PT. Sumber Wakorumba Utama dengan menggunakan Jerigen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“dimana masing-masing pemilik kendaraan membeli BBM Jenis Pertalite bervariasi antara 70 Jerigeng sampai dengan 30 Jerigen. Perorang setiap kali mengisi dengan menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya, untuk memuat BBM jenis Pertalite harus memiliki ijin pengangkutan,” bebernya

BACA JUGA :  Terlibat Kasus Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Segera Menjalani Sidang Kode Etik

Kemudian, pari hasil pembelian Pertalite yang dibeli dari SPBU 75.93611 dijual kembali kepada masyarakat oleh para pemilik kendaraan dengan mendapat keuntungan yang bervariasi antara Rp. 10.000 sampai dengan Rp. 20.000 perjerigen.

Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP.

“8 pelaku terkena ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya

Penulis: Andi Adhan