Bejat! Oknum Guru Olahraga di Buton Tengah Cabuli 24 Siswi SD

Sultrapedia.com – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisila MS (30) yang ada di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Saat ini pelaku telah diamankan Polisi.

Terduga pelaku MS (30) yang merupakan Warga Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah berhasil diamankan di rumah orang tuanya Kamis, 1 Agustus 2024 Malam.

“Pelaku MS (30 Tahun) Berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dirumah Orang Tuanya dikelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau,” kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Maluyo Jumat, 2 Agustus 2024.

Dijelaskannya, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai Guru Olahraga di SDN yang ada di Mawasangka Timur itu, diduga melakukan pencabulan terhadap 24 orang siswinya sendiri.

BACA JUGA :  Mayat Mengapung di Perairan Papalimba Gegerkan Warga Kendari

Aksi guru bejat itu, terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh seorang oknum Pak Guru disekolahnya.

“Mendengar pengakuan dari korban kemudian orang tua Korban mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya,” ungkapnya.

“Dan ternyata selain anak itu masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, kata dia, tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, para orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sehingga berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Pemuda Desa Lindo Muna Barat Terkesan Lamban Ditangani Polisi

Ia menambahkan bahwa kasus teini telah dilaksanakan gelar Perkara dan disimpulkan kasus pencabulan ini dinaikan ke tahap lenyidikan dengan total ada 24 orang siswi yang menjadi Korban tindak Pidana Pencabulan tersebut.

Selain itu juga Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepada 21 Anak yang menjadi korban dengan didampingi oleh orang tuanya.

“Pelaku di jerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnya