HUKUM  

BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Periode Mei Hingga Juli 2024

Sultrapedia.com – Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Mei – Juli 2024. BB yang dimusnahkan merupakan sabu seberat 3.519,38 gram dan ganja seberat 1.888 gram.

“Barang bukti ini berhasil diamankan dalam dua laporan kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberatasan dan Intelejen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, Rabu (14/8)

BACA JUGA :  Ampuh Sultra Minta APH Panggil dan Periksa Pimpinan PT WMB Terkait Dugaan Perambahan Hutan di Konut

Dijelaskannya, salaman Desember 2023 sampai Juli 2024 pihaknya telah mengamankan barang temuan narkotika jenis ganja dengan berat 1888 gram.

“Semua barang bukti telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kejati,” jelasnya.

Alam Kusuma menyebut, pihaknya berhasil mengamankan saby seberat 3.519,38 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp4,575 milar.

BACA JUGA :  Diringkus Polisi, Seorang Pria Nekat Mencuri di Lima TKP di Buteng Gegara Kecanduan Judi Online

“Untuk ganja seberat 1888 gram diperkirakan bernilai Rp28,32 juta,” sebutnya.

Keberhasilan ini, ungkapnya, tidak lepas dari kerjasama dan sinergi antara instansi terkait serta dukungan penuh dari masyarakat.

“Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan dan sesuai dengan amanah UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.